Tiga Remaja Ini Dibekuk Polisi Karena Curanmor

0
527
Inilah Inilah ketiga pelaku curanmor
Inilah ketiga pelaku curanmor

Tanjungpinang-Lima warga Tanjungpinang bernasib sial, sepeda motornya hilang begitu saja dari parkiran. Akhirnya mereka buat laporan polisi ke Polsek Tanjungpinang Timur, wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

“Kelima korban ini adalah Solikhin (LP B No 46/Vl/2017), Julias (LP B No 01/1/2017), Nelson Mandela (LP B No 26/lV/2017), Pujian Antara (LP B No 105/X/2017) dan Sigit Rianto (LP B No 92/9/2017),” kata Kapolres Ardiyanto Tedjo Baskoro didampingi Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syamsu Rizal, saat konfrensi pers di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Bintan Center, Tanjungpinang, Rabu (25/10).

TKP-nya, sambung Kapolres Tedjo, di lokasi berbeda, yakni di Perum Mahkota Alam Raya, Parkiran masjid Nurul Islam, Perum Anugerah Pinang Raya, Jalan Nusantara Kilometer 13 Kijang, dan TKP di Kampung Banbur Sari.

Kemudian Polsek Tanjungpinang Timur, bergerak melacak aksi curanmor ketiga pelaku. Akhirnya mereka tersungkur ditangan polisi. “Namun ketiga pelakunya masih di bawah umur, yakni berinisial Z (17), W(16), dan D(17)” sebut Kapolres Tedjo.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Tedjo didampingi Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syamsu Rizal
Kapolres Tanjungpinang AKBP Tedjo didampingi Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syamsu Rizal

Dari tangan pelaku diamankan 5 unit sepeda motor berbagai merek. “Kita sita barang bukti 5 unit sepeda motor berbagai merek dari pelaku,” kata Kapolres Tedjo.

Meski usianya masih di bawah umur, namun ketiga remaja ini sudah menjadi target operasi (OP) polisi, karena banyak warga yang mengadu kehilangan motor ke polisi.

Modusnya, kata Tedjo, mereka berpura-pura mengecek sepeda motor yang di parkir pemiliknya. “Kalau ketemu yang tidak dikunci stang, langsung dibawa kabur. Jadi, mereka ini tidak memakai modus kunci T,” ujarnya.

Para tersangka dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian. “Karena pelakunya dibawah umur, proses penyidikanya akan dipercepat, paling lama 14 hari, sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Kapolres Tedjo. (Tigor)