Batam-Tim Saber Pungli bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap dua orang di Kota Batam dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT), pada Senin (23/10) sore.
Mereka yang ditangkap adalah Dendi Purnomo (DP)-Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, dan Amirudin (A)-seorang pengusaha, yang menjabat Direktur PT Telaga Biru Semesta (TBS).
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian menegaskan selain mengamankan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 25 juta.
“Kami juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 25 juta,” kata Kapolda Sam Budigusdian, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (24/10/).
Kapolda menjelaskan Dendi Purnomo ditangkap dirumahnya, di Komplek Perairan No. 06 RT/RW 06/012 Sei Harapan Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, pada Senin (23/10), sekitar pukul 14.00 Wib.
Uang Rp 25 juta patut diduga sebagai hasil suap yang diterima DP dari pengusaha A. Dalam penangkapan ditemukan dua amplop berisi uang. Amplop pertama berisi Rp 5 juta, dan amplop kedua berwarna putih sebesar Rp 25 juta.
Menurut Jenderal Bintang Dua ini, uang dalam amplop putih merupakan suap dari Amirudin, terkait proyek Tank Cleaning. Perusahaan TBS milik A adalah pemenang tender proyek senilai 4 M itu.
Irjen Sam Budigusdian menyebutkan, terhadap DP dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf (B) UU RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 5 ayat (2) UU RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999.
Sedangkan kepada A dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (B) UU RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor Tigor