Suami Aniaya Istri Pakai Kayu Balok

0
537
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syamsuruzal (depan) dan Suyitno (belakang baju orange)
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syamsuruzal (depan) dan Suyitno (belakang baju orange)

Tanjungpinang-Tndakan Suyitno begitu sadis terhadap istri sendiri. Ia memukul kepala istrinya dengan kayu balok. Akibatnya kepala istri mengeluarkan darah segar karena diduga retak.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/10) lalu, sekitar pukul 17.30 Wib, di Perumahan Pinang Cipta Karya Blok E No 28 Batu 9, Tanjungpinang.

Kasus ini berawal dari percekcokan antara Suyitno dan istri. Suyino marah besar karena perhuiasan istrinya sudah tak ada lagi. Ia pun curiga kepada sang istri dan dituduh telah berselingkuh dengan pria lain.

Begitu kesal, amarah Suyitno pun meledak dan gelap mata, akhirnya mencari sebuah kayu balok dan memukul keras ke kepala istrinya.
Sang istri tersungkur ke lantai, dan tak sadarkan diri. Dari kepalanya mengucur deras darah segar. Lalu dibawa berobat.

Atas laporan warga, polisi langsung meringkus Suyitno dan dikerengkeng di tahanan Polsek Tanjungpinang Timur. Polisi mengamankan sebuah kayu balok berukuran 1 meter dan baju korban yang berlumuran darah.

“Pelaku curiga istrinya berselingkuh dengan pria lain. Karena banyak perhiasan istri sebagai pemberian pelaku, sudah tak ada dan tak tau entah kemana perginya. Lantas mereka cekcok dan akhirnya pelaku memukul kepala istri dengan kayu balok,” papar Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syamsurizal, saat expose di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Rabu (25/10).

Kapolsek Syamsurizal mengatakan, pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, pelaku dianncam 10 tahun penjara,” sebut Syam, kapolsek biasa disapa. (Tigor)