Ngakunya Polisi, Sempat Kelabui Warga Nunjuin Senpi, Ternyata Polisi Gadungan

0
146
Ripin (42) tahun bersama sepucuk pistol mainan ini di boyong karna sangat resahkan masyarakat.

Prioritas.co.id, Labuhanbatu – Aripin Siregar alias Ripin (42) warga desa kampung bicara, kotamadya Tebing Tinggi ini, dilaporkan warga desa kampung pajak, kecamatan Na IX X kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (12/3/2018), akibat ulahnya yang selalu pamer dengan pistol mainannya.

Pasalnya, pria pengangguran ini sering meresahkan warga, karena mengaku-ngaku sebagai polisi dan menakuti warga dengan pistol mainan.

“Awalnya memang Arifin berhasil mengelabui warga, namun lama kelamaan warga mengetahui bahwa pelaku adalah polisi gadungan” kata Kapolsek Na IX-X AKP. Anggun.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa Polisi gadungan itu pernah melakukan pemerasan terhadap Usmansyah (45) warga dusun I, Desa, kampung pajak, kecamatan Na IX X, kabupaten Labura.

“Ya benar pelaku pernah meminta uang dari korban Usmansyah sebesar Rp1.050.000 untuk membeli Sp motor di lelangan di polres labuhanbatu pada bulan Januari yang lalu, Pelaku mengaku sebagai polisi yang bertugas di Polres Labuhanbatu, itu sebabnya korban percaya dan memberikan uangnya kepada pelaku, ” jelas Kapolsek.

Kemudian tambahnya, setelah diketahui warga bahwa pelaku adalah polisi gadungan, kemudian pelaku menyombongkan dirinya di salah satu warung di dusun VI, desa Simonis, kecamatan Aek Natas, dengan menunjukkan senpinya kepada warga setempat, hal tersebut memicu emosi warga hingga pelaku di pukuli warga, kemudian di serahkan ke petugas kepolisian yang sesungguhnya.

“Setelah mendapat info dari masayarakat melalui hp, mereka telah mengamankan seorang laki-laki yang mengaku-ngaku anggota Polisi dan menunjukkan senjatanya, kemudian kanit Reskrim bersama anggota merespon laporan tersebut sehingga pada pukul 20. 30 wib yang diduga pelaku diserahkan oleh warga dalam keadaan hidung luka wajah Memar di Hajar Warga. ” ujarnya.

Kemudian pelaku di boyong ke mapolsek Aek Na IX-X guna pemeriksaan lebih lanjut,

” Setelah kita periksa dan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan sesuai catatan hukumnya pelaku pernah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban Megawati, dengan nomor lp: 297 /XII/2017/LB a. Natas tgl 21 des 2017 lalu, dan kini pelaku resmi berstatus tahanan kita” Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 372 (penggelapan) dan penipuan (378).

“Pelaku di jerat dengan hukum pidana penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara” tutup kapolsek. (Sumber: sidaknews.com)