prioritas.co.id Kalimantan Selatan – Minta rujuk tapi tidak diindahkan oleh korban, MS (43) warga kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, nekat menganiaya mantan istrinya hingga tewas.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP. Sabana Atmojo, S.I.K., M.H., membenarkan kejadian penganiayaan yang terjadi diwilayah hukumnya tersebut, sebagaimana dilansir tibratanews, Minggu (17/2) pagi, saat dikonfirmasi wartawan.
Pihak Kepolisian yang mendapatkan laporan dari pihak korban atas kejadian tersebut segera bertindak cepat. Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah berkoordinasi dengan Polsek Jajaran untuk memburu pelaku.
Korban yaitu Salasiah (33), warga Desa Pantai Batung Rt. 04 Kec Batu Benawa Kab. Hulu Sungai Tengah yang mengalami luka di sekujur tubuhnya akibat tusukkan sejata tajam yang dilakukan oleh pelaku, Jum’at (15/2/2019) pukul 18.30 Wita.
“Petugas berhasil menyelesaikan kasus ini dengan upaya pendekatan terhadap pihak keluarga pelaku yang berada di daerah Hantakan dan akhirnya pelaku pada Sabtu (16/2/2019) malam menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarga,” pungkasnya.
Dijelaskan Kapolres, Kronologis kejadian terjadinya penganiayaan ini bermula saat pelaku yang merupakan mantan suami korban datang ke rumah korban di Desa Pantai Batung dengan maksud untuk mengajak rujuk, namun korban menolaknya.
Karena ditolak korban, pelaku naik pitam dan langsung mencabut senjata tajam yang ada di pinggangnya dan menusukkannya ke bagian tubuh korban. Tusukkan yang membabibuta tersebut mengakibatkan luka yang serius pada bagian leher, tangan sebelah kanan dan bahu belakang sebelah kanan serta perut korban.
Korbanpun tersungkur bersimbah darah dan pelaku langsung melarikan diri. Kelurga korban yang mendengar keributan tersebut mencoba untuk mendekat dan mendapati korban yang sudah tak berdaya lagi. Untuk menyelamatkan nyawa korban, pihak keluarga korban segera membawanya ke rumah sakit umum H.Damanhuri Barabai untuk diberikan pertolongan. Setelah mendapat perawatan di rumah sakit, korban menghembuskan nafas terakhirnya pada keesokkan harinya pada pukul 18.00 Wita.
Kapolres HST AKBP. Sabana Atmojo, S.I.K., M.H., pihaknya mengucapkan terimakasih atas pihak keluarga pelaku yang bersikap kooperatif dan mau menyerahkan pelaku kepada pihak Kepolisian.
“Pelaku akan dikenakan dengan pasal 351 KUHP dengan acaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun,” ungkap AKBP. Sabana Atmojo. (Ahd)