Hore.. SK Pemberhentian Rahma Sudah Turun Dari Gubernur Kepri

0
249

Tanjungpinang, Prioritas.co.id – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Walikota Tanjungpinang nomor urut 1 Syahrul-Rahma (Sabar), menyerahkan SK pemberhentian Rahma sebagai anggota DPRD Tanjungpinang yang telah di tanda tangani Gubernur Kepri ke Kantor KPU Kota Tanjungpinang, Jumat (25/5).

Selain syarat maju di Pilkada Tanjungpinang, SK ini adalah jawaban dari SABAR ke masyarakat yang selama ini bertanya-tanya tentang SK Rahma dan juga bertanya tanya apakah Pilkada Tanjungpinang melawan kotak kosong.

“Alhamdulillah lebih kurang pukul 11.00 WIB hari ini kami menerima surat pemberhentian bu Rahma sebagai anggota DPRD Tanjungpinang dari pemerintah setempat. Karena didalam peraturan PKPU satu bulan sebelum pemilihan harus mencantumkan SK ini,” tegas Ketua Pemenangan SABAR, Ade Angga saat konferensi pers di Kantor KPU.

SK pemberhentian Rahma sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2014-2019 ditandatangani oleh Gubernur Kepri dengan nomor surat 768 Tahun 2018.

Ade Angga juga mengucapkan terimakasih kepada Pj Walikota beserta pimpinan DPRD, dan gubernur karena telah merespon cepat.

“Jadi, alhamdulillah kita akan melaksanakan pesta demokrasi. Tidak ada kata-kata melawan kotak kosong lagi,” katanya sambil tersenyum.(Wae)