Dalam Waktu Tiga Bulan PT Hamita Utama Karsa Harus Memenuhi Hak-Hak Warga Eks Transmigran

0
446

 

Prioritas.co.id.Muba – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang permohonan penyelesaian terpenuhinya hak-hak Eks warga transmigran di UPT IV SP 4 Air Tenggulang Desa Sumber Jaya, Kecamatan Babat Supat.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Muba Abusari, SH.,M.Si, yang dihadiri perwakilan Komisi II, Sodingun, SH, Ir. Amir Husin dihadiri Kapolsek Babat Supat, Perwakilan Dikbun, DisnaKertrans, Perwakilan Camat Babat Supat, Kepala Desa Sumber Jaya, Perwakilan PT. Hamita Utama Karsa (HUK) dan Masyarakat Transmigran UPT IV SP. 4 Air Tenggulang, Senin (4/2/2019) diruang Badan Musyawarah DPRD Muba.

Ketua DPRD Muba, Abusari M. Si mengatakan, rapat tersebut dilaksanakan dikarenakan lahan yang dibuka oleh PT. Hamita Utama Karsa tidak bisa memberikan kesejahteraan dan hak-hak Eks warga transmigran bagi masyarakat Desa Sumber Jaya.

Dari jumlah 300 KK Desa Sumber Jaya, sebanyak 149 KK yang belum mendapatkan hak-hak atas lahan mereka di Lahan Usaha 2 (LU 2) UPT IV SP. 4 Air Tenggulang Desa Sumber Jaya.

Berdasarkan data yang dimiliki, SK Gubernur dan SK Bupati Muba bahwa secara resmi diberikan hak lahan di LU II Desa Sumber Jaya masing-masing sebanyak 2 Ha dan menjadi warga transmigran dari daerah Jawa, Aceh dan berbagai daerah lainnya.

Sementara menurut perwakilan masyarakat, mereka hanya meminta hak lahan mereka dibagikan sesuai yang disepakati.

“Kami hanya meminta hak hasil kebun lahan dari Lahan Usaha II (LU 2) dan harapannya masalah ini cepat diselesaikan,” kata perwakilan masyarakat UPT IV SP. 4 Air Tenggulang.

Perwakilan PT Hamita Utama Karsa, mengatakan, pihaknya, bukan hanya diam, tapi juga mencari solusi untuk permasalahan ini.

“Sebelum rapat ini kami sudah Koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Dikbun Muba tentang pembangunan lahan ini,” kata Perwakilan PT. Hamita Utama Karsa.

Dipenghujung rapat, DPRD Muba memberikan waktu kepada PT. Hamita Utama Karsa selama 3 bulan untuk menjalankan keputusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat DPR RI. Yaitu dengan melakukan pengukuran melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) di lokasi LU II Desa Sumber Jaya, memohon Revisi Hak Guna Usaha (HGU) ke pemerintah Provinsi.

Kemudian, mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat dengan sistem plasma aktif dan membayar sewa lahan sejak lahan tersebut dibuka tahun 2008 sampai waktu pengembalian lahan LU II masyarakat dengan sistem plasma aktif.

“Bila sampai waktu 3 bulan belum ada penyelesaian dari pihak perusahaan maka 10 tahun ke depan masyarakat akan memanen di lahannya untuk keperluan masyarakat itu sendiri tanpa menyetor ke perusahaan. Setalah waktunya tahun 2028 akan diadakan rapat kembali tentang perjanjian kerja sama antara masyarakat/KUD dengan pihak perusahaan,” tutup Ketua DPRD. (*)

Sumber : Humas DPRD Muba

Editor     : Darul Qutni

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here