Tanjungpinang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutus perkara mantan Dirut BUMD Tanjungpinang Asep Nana Suryana, pada persidangan Rabu (25/10).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Asep NS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsueder 1 bulan tahanan.
Persidangan diketuai Majelis Hakim Marolop Simamora yang didampingi oleh Hakim Anggota, Purwaningsih dan Jonni Gultom, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini adalah Gustian Juanda Putra. Kuasa hukum terdakwa Urip Santoso menyatakan mikir-mikir atas vonis yang dijatuhkan kepada klienya itu.
Asep terbelit kasus pungli dalam sewa menyewa kios yang dikelola PT. Tanjungpinang Makmur Bersama. Asep sebagai Direktur Utama (Dirut) di perusahaan BUMD Tanjungpinang itu.
Ia tersangkut saat salah seorang anak buahnya terjaring OTT oleh Tim Saber Pungli Tanjungpinang. Penyidik kemudian menetapkan Asep NS jadi tersangka karena berdasarkan bukti yang diperoleh polisi, ia turut menikmati uang hasil pungli tersebut. (Red)