Wow! Janda Muda ini Diciduk Polisi Atas Kepemilikan 1 Kg Ganja

0
218

*Ternyata Jaringan Lapas yang Dikendalikan Seorang Napi

Rahma pelaku Kepemilikan Ganja 1 Kg, ketika diboyong ke Mako Polres Padangsidimpuan.

Prioritas.co.id, Sidimpuan – Seorang janda muda yang dibekuk polisi di karena kedapatan memiliki ganja Satu kilogram. Tersangka bernama Siti Rahma (24) itu juga diduga membantu pengedaran narkoba yang didalangi narapidana di lapas.

Menurut pengakuan Rahma (panggilan sehari-hari pelaku), kepada polisi, ia menerima perintah dari seseorang yang dipanggil Korea yang diduga berada di dalam lapas. Korea menghubungi Rahma dan memintanya mengambil narkoba kepada seseorang di panyabungan dengan jasa orang lain.

“Saya ditelpon Bang Korea, diminta sekaligus mengirim nomor rekening untuk mengambil uang untuk keperluan membeli ganja. Dan setelah itu ketemu seseorang untuk ambil barangnya. Janjian di suatu tempat. Ketika ditanya Wartawan dimana kenalan sama Korea, Saya Dengan sahrial Siregar Alias Korea pacaran, dan pernah beberapa kali saya menemuinya, di Lapas,” kata Rahma di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (16/8/2018).

Dari pengakuannya ternyata rahma baru sekali ini ikut terlibat untuk mengedarkan ganja. Ia memperoleh ganja dari orang yang telah di tunjuk Korea untuk menjemputnya di Panyabungann sebanyak 3kg dengan perkilonya dengan harga Rp700 ribu per kilo dan menjualnya Rp 1 juta.

“Saya dapat untung perkilo Rp200 ribu tiap satu kilo. Untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.

Rahma ditangkap tanggal 15 Agustus 2018, sekitar pukul 22 .00 WIB di jalan Sutoyo kelurahan rambin kecamatan Padangsidimpuan utara, ketika mau melakukan transaksi dengan seorang pembeli.

Barang bukti yang diamankan dari janda warga Jalan sutoyo gang surau, Padangsidimpuan utara kota Padangsidimpuan itu adalah 1 Kg berisi ganja kering yang dibungkus dalam plastik biru, dan 1 unit telepon seluler merk Nokia warna putih.

Sementara itu terkait keterlibatan narapidana di dalam lapas, saat ini kepolisian masih menyelidikinya karena nama sahrial Siregar alias Korea dan akan kita selidiki apakah benar ada nama tersebut di dalam Lapas, seperti pengakuan dari tersangka.

“Ya itu masih diselidiki,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Charles Jhonson panjaitan.

Tersangka dibekuk karena kedapatan membawa ganja seberat 1 kg, akibat peristiwa tersebut Rahma yang menjadi kurir yang berhasil ditangkap, akan dikenakan Pasal 114 jo 111 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan ini. (sbr)