Tiga Pegawai KSOP Tanjungpinang Dituntut Enam Bulan Penjara

0
180
Tiga Terdakwa Kasus Pungli , Saat mendengar Tuntutan Yang Dibacakan JPU dalam Sidang Di PN Tipikor Tanjungpinang, Foto : Rindu Sianipar

Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Sidang kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan tiga pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang memasuki babak baru. Ketiganya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra, selama enam bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (27/2).

Ketiga pegawai tersebut yakni Herbert Panusunan Simamora (34), Sutoyo (42), Eri Priawan (27). Tidak hanya hukuman badan, ketiga terdakwa juga dituntut dengan hukuman membayar denda senilai Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan hukuman selama satu bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai ketiga terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf (e) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi.

”Untuk itu kami meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Agar menjatuhi ketiga terdakwa sesuai dengan tuntutan yang dibacakan,” ujar JPU.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan datang. Sidang ini sendiri dipimpin majelis hakim Eduard Sihaloho.

Seperti diketahui, ketiga oknum pegawai tersebut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Polres Tanjungpinang di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Ketiganya diamankan karena diduga melakukan pungutan liar. Selain mengamankan ketiga pegawai tersebut, petugas juga menyita sejumlah dokumen dari tangan pegawai yang saat itu sedang bertugas di salah satu pos KSOP di pelabuhan tersebut. Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, yang saat itu dijabat oleh AKP Andri Kurniawan.(Rindu Sianipar)

Sumber : Sidaknews.com