Tega! Demi Meraup Rupiah, IRT ini Libatkan Anak Sendiri Edarkan Bisnis Narkoba

0
165

 

Barang bukti jenis sabu dari tangan tersangka saat diamankan Polisi.

Prioritas.co.id, Sidimpuan – Jajaran Polres Padangsidimpuan akhirnya berhasil membongkar dan mengungkap tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis Sabu dari seorang perempuan yang merupakan Ibu Rumah Tangga berinisial RR (40) karena tega melibatkan anaknya sendiri berinisial MFT (15) dalam menjalankan bisnis narkotika jenis sabu.

Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (30/5/2018) sekira pukul 21.00 Wib di daerah Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidangkal, kecamatan Padang sidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres kota padang sidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK.MH melalui kasat narkoba polres padang sidimpuan AKP C.J Panjaitan SH ketika di jumpai wartawan Kamis (31/05) di ruang kerjanya membenarkan, ” penangkapan yang melibatkan anak remaja MFT (15) warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota padang sidimpuan, dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti 1 bungkus plastik transparan diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis shabu. Berat 0,48 gram. dan 1 lembar sobekan plastik hitam. Serta 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah tanpa plat nomor serta kunci kontaknya, “terang kasat

Menurut kasat penangkapan ini atas info dari masyarakat bahwa ada transaksi Jual Beli narkotika gol I Jenis shabu di Jalan Sutan Maujalo Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, kota Padangsidimpuan, kemudian petugas melakukan penyelidikan kelokasi tersebut dan sesampainya di TKP petugas melihat dan mencurigai 1 orang laki-laki yang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Tanpa TNKB.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika gol I jenis shabu yang berada didalam kantong sebelah kanan tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan dan di hadapan petugas MFR mengakui dari mana asal barang tersebut, kemudian personil turun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RR (40) yang merupakan ibu kandung MFR sendiri.

Berkat pengembangan Akhirnya RR (40) yang mengaku memiliki 9 Anak ini terpaksa diamankan dengan barang bukti 1 bungkus plastik transparan di duga keras berisi narkotika Gol 1 jenis shabu seberat 4,0 gram. 1 lembar plastik klip kosong. 1 buah tas kecil warna coklat.

Kemudian tersangka beserta barang bukti di boyong ke Mapolresta padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut dan saat ini masih dalam pemeriksaan di Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan,” Tersangka ini sudah lama kita curigai sebagai pengedar, Narkoba Jenis Sabu ” katanya.

Atas perbuatan tersangka, mereka dijerat Pasal 111 dan 114 Undang-Undang 35 tentang narkotika dengan kurungan 15 tahun penjara. (sidaknews.com)