Prioritas.co.id, Langsa – Walikota Langsa Usman Abdullah SE meminta pihak Bea Cukai Kuala Langsa untuk dapat menghibahkan bawang ilegal dari hasil tangkapan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti tindak pidana kepabaeanan yang digelar Bea Cukai Kuala Langsa, Kamis (31/05/2018) bertempat di TPA Kota Langsa, Aceh.
“Barang ini (bawang merah) merupakan kebutuhan rakyat, apalagi bawang mencapai harga yang tinggi di bulan Ramdhan, kalau bisa jika ada rapat di tingkat pusat agar bawang tersebut bisa digunakan untuk masyarakat” ujarnya.
Dikatakannya, begitu juga dengan hasil-hasil sitaan yang lain yang merupakan kebutuhan warga, Bea Cukai dapat menyuarakan ini ke tingkat pusat.
“Juga sparepart kendaraan yang mahal, disatu sisi warga butuh namun disisi lain ada regulasi yang mengaturnya, jika bisa Bea Cukai dapat menyuarakan hal ini agar barang -barang tersebut dapat dihibahkan kepada masyarakat melalui mekanisme yang berlaku” pintanya.
Diakuinya, memang ada berbagai kepentingan oleh pihak–pihak tertentu, pria yang akrab disapa Toke Seu’um ini mencontohkan kondisi pelabuhan Kuala Langsa yang sampai saat ini belum bisa berioperasi secara maksimal.
“Ada kepentingan, suatu permainan oleh pihak lain, seperti pelabuhan Kuala Langsa, di zaman belanda barang bisa masuk, namun setelah merdeka tidak boleh, ini kan aneh” ketusnya.
Dirinya mengatakan harus ada pengabdian dan keikhlasan bersama untuk mencari solusi tersebut demi kepentingan masyarakat. “Saya berharap kedepan kalau ada barang yang di tangkap, dua atau tiga hari langsung diberikan kepada masyarakat” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kuala Langsa Zacky Taufik mengatakan, pihaknya telah melakukan proses hibah melalui aturan hukum, namun membutuhkan proses.
“Kita sudah melakukan upaya maksimal untuk menghibah, namun atas kondisi gudang ditempat kita yang ada sekarang ini bawang cepat busuk, hibah punya proses dan ada aturan mengenai hibah, salah satunya pengecekan laboratorium” sebutnya.
Zacky juga menjelaskan, tindakan yang dilakukan pihaknya bukan untuk pemubaziran, akan tetapi untuk menjaga kesehatan masyarakat.
“Pak walikota maafkan kami, intinya kami sepakat dengan pak wali untuk menghibahkan kepada masyarakat, ini bukan tindakan untuk pemubaziran tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat karena bawang tersebut tidak layak dikonsumsi.
Adapaun barang yang disita untuk dimusnahkan merupakan hasil penindakan oleh Kapal Patroli Laut Bea dan Cukai Operasi Jaring Sriwijaya tahun 2018 terhadap Kapal KM DOA IBU IV dan KM SATRIO III di perairan Aceh Tamiang.
Barang yang dimusnahkan berupa bawang merah, anggrek 9 karton, thai tea merah 170 karton, thai tea hijau 129 karton, media taman 31 karton dan rokok berbagai merek sebanyak 115.240 batang.
Pemusnahan tersebut dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa dengan cara ditimbun dan dirusak di dalam lubang yang telah disediakan. (sidaknews.com)