Prioritas.co.id, Belawan – Lagi-lagi Satuan Reskrim Polsek Belawan berhasil melakukan penangkapan tersangka pencurian dengan pemberatan atau curat yang pernah di lakukan tersangka di pada bulan Juli 2017 lalu setelah keluar dari persembunyiannya.
Kapolsek Belawan Kompol Bernard Pasaribu melalui Kanit Reskrim Iptu B. Sebayang. Selasa (27/03/18) kepada wartawan menjelaskan, pelaku yang bernama Andre yang tinggal di jalan Selebes Belawan ini di tangkap pada (25/03/18) karena melakukan pencurian di kantor yayasan Guna Nuarini Indonesia, dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis dan mengambil barang – barang elektronik yang berada didalamnya.
Menurut Kanit Reskrim, tersangka langsung melarikan diri dan bersembunyi setelah melakukan aksinya, hingga akhirnya keluar dari persembunyiannya dan kembali pulang setelah tujuh bulan tidak terlihat.
Lanjut Kanit Reskrim, kami mendapat informasi dari warga bahwa tersangka telah pulang ke rumahnya setelah tujuh bulan lamanya melarikan diri, sehingga kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Dari hasil introgasi, tersangka Andre mengakui perbuatannya dan kami juga berhasil menyita satu buah linggis yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian”, sambung Kanit Reskrim.
“Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya, kami juga telah mendapat informasi bahwa rekan yang membantu tersangka menjual barang hasil curian, saat ini sedang ditahan di Polsek Medan Labuhan,” tutup Kanit Reskrim Polsek Belawan. (sidaknews.com)