Sejumlah Artis Dipusaran Kasus “First Travel”

0
78
Syahrini (foto: instagram @Syahrini)
Syahrini (foto: instagram @Syahrini)

Jakarata-Artis kondang Syahrini dipanggil Bareskrim Mabes Polri terkait kasus penipuan umrah yang diduga dilakukan PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Sedianya ia diperiksa pada Rabu (4/10/) kemarin. Namun, disebabkan kesibukannya sebagai seorang artis, polisi menunda pemeriksaan hingga pekan depan. Status Syahrini adalah saksi dalam kasus dugaan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel.

“Setelah dikonfirmasi, Syahrini minta ditunda hari Senin (9/10/2017) yang akan datang,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul melalui keterangan tertulis, pada Kamis (5/10/2017), dikutip dari kompas.com.

Menurut Martinus, pada pemanggilan pertama, polisi sempat memeriksa Syahrini, namun kareana ada jadwali kegiatan yang tidak bisa ditinggalkannya, pemeriksaaan terpaksa dihentikan. Polisi telah menjaswal ulang pemeriksaan Senin pekan depan. “Hari Senin (depan) akan dikosongkan jadwal keartisan dia supaya fokus di BAP-nya,” kata Martinus.

Artis lain, Vicky Shu juga dipanggil polisi dalam kasus sama. Penyanyi lagu Mari Bercinta ini memenuhi panggilan Bareskrim Polri, pada Senin, 2 Oktober 2017 lalu.

Kepada wartwan yang mencegatnya, Vicky membantah pernah menjadi model iklan PT First Travel seperti dalam video yang diunggah First Travel. Namun ia membenarkan kenal dengan Anniesa Hasibuan, salah satu pemilik First Travel,

Artis yang baru melangsungkan pernikahan pekan lalu itu, mengaku sudah 2 kali melaksanakan ibadah umrah, yakni tahun 2015 dan 2017, lewat jasa First Travel. Namun ia membayar secara penuh kedua perjalanan umrah bersama First Travel. Selain Syahrini dan Vicky, artis Ria Irawan dan Almarhumah Julia Perez juga disebut-sebut memiliki kerja sama dengan PT First Travel.

Seperti diketahui, pada Kamis (10/8) lalu, penyidik telah menetapkan dua pimpinan First Travel, yakni  Andika Surachman (Direktur Utama) dan Anniesa Desvitasari Hasibuan (Direktur), sebagai tersangka. Keduannya merupakan suami istri,

Dikutip dari situs Kementerian Agama (Kemenag), yang dipublikasikan CNNIndonesia, Kemenag telah menjatuhkan sanksi keras berupa pencabutan izin operasiona First Travel, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.

First Travel dinilai bukti melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 13/2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah haji. Kemenag lalu memerintahkan perusahaan biro perjalanan itu untuk mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah terdaftar.

Sebelumnya, First Travel terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berdasarkan Keputusan Dirjen PHU Nomor: D/746 Tahun 2013. Sempat perpanjangan Izin dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 723 Tahun 2016. Awal terdaftar beralamat di Jl. Radar Auri No. 1, Cimanggis, Depok. Kemudian, membuka kantor pelayanan di dua tempat, yakni GKM Green Tower Lantai 16, Jl. TB Simatupang dan Gedung Atrium Mulia Suite, Jl H.R. Rasuna Said, yang wilayah Jakarta Selatan.

Kasus bermula ketika pada 28 Maret 2017, First Travel gagal memberangkatkan para calon jemaah. Kemudian jemaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta. Kisruh muncul hingga Kemenag turun tangan melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jemaah. 

Kementerian Agama sudah empat kali mengupayakan mediasi antara jemaah dengan First Travel, namun tidak membuahkan kesepakatan karena pihak First Travel bersikap tertutup dan kurang kooperatif.

Mdiasi pertama pada tanggal 18 April 2017, terpaksa gagal karena pihak manajemen tidak memberikan jawaban pasti. Selanjutnya, pada 22 Mei 2017, namun mediasi dibatalakan karena pihak First Travel mengirimkan tim legal tanpa dibekali surat kuasa. Pada 24 Mei 2017, mediasi gagal karena ketidakhadiran pihak manajemen First Travel. Begitu juga mediasi pada 2 Juni 2017 dan tanggal 10 Juli 2017, karena tidak ditemukan solusi.

Baru pada 21 Juli 2017 lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan PT. First Anugerah Karya Wisata untuk menghentikan penjualan paket promo umrah, dengan lasan ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.(red)