Satu Lagi Oknum Penegak Hukum Masuk Bui

0
1226
M Syafei (jaket hitam) tersangka korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua PNS dan THL Kota Batam senilai Rp55 miliar,saat digiring menuju mobil tahanan.
M Syafei (jaket hitam) tersangka korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua PNS dan THL Kota Batam senilai Rp55 miliar,saat digiring menuju mobil tahanan.

Tanjungpinang-M Safei dijebloskan ke Rutan Tanjungpinnag, usai diperiksa penyidik Kejati Kepri, Selasa (16/10/. M Safei adalah mantan Jaksa di Kejari Batam, yang sehari-hari mengurusi perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Syafei dibelit kasus korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua PNS dan THL Kota Batam. Nilainy sekitar Rp 55 miliar.

Menurut Kepala Kejati Kepri Yunan Harjaka, penahanan M. Safei untuk mempercepat proses hukum. “Tersangka ditahan terkait kasus korupsi dana Askes dan JHT,” ujar Yunan.

Sebelumnya Kejati Kepri telah menetapkan oknum pengacara PT BAJ, M Nasehan dalam kasus yang sama.

Penetapan M. Nasehan dan M. Syafei atas keterlibatan penyelewengan dan penyalahgunaan Rp55 miliar dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam.

Keduanya dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 8 UU nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.  “Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” jelas Yunan.

Wakajati Kepri Asri Agung menjelaskan, sebelum jadi tersangka, terhadap M Safei sudah berjalan proses hukum, ia  dipanggil dan diperiksa hingg a ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Kepri.

“Tersangka M. Syafei diperiksa sekitar pukul 10.00 Wib, kurang lebih sekitar 9 jam menjalani pemeriksaan sebelum dilakukan penahanan,” papar Asri.

Setelah diperiksa, M.Safei digiring ke tim dokter untuk pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, ia dimasukkan ke mobil tahanan Kejati Kepri, untuk dititipkan di Rutan Tanjungpinang, Jalan Kesehatan, Tanjungpinang.***
Sumber: Zona Kepri