Prioritas.co.id, Aceh Utara – Personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengamankan seorang tersangka AF (36) warga Gp. Tanjong Manuang Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh. Kamis (24/05/2018). Pria ini diduga sebagai pengedar.
Kapolres Aceh Utara, AKBP.Ian Rizkian Milyardin,S.IK malalui AKP Ildani SH mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan AF sering mengedar sabu-sabu di sekitar rumahnya.
Menindaklanjuti informasi itu, imbuh Ildani sekira pukul 01.00 wib dini hari tim personel Sat Resnarjoba tiba di TKP langsung melakukan penggerebekan di rumah AF dan menangkapnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dari tangan pelaku berupa tiga paket narkotika jenis sabu seberat 1,28 g/bruto.
“Selanjutnya tsk dan barang bukti tsb dibawa keruang Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. (sidaknews.com)