Sabu Seberat 4 KG Bersama 2 Tersangka Diamankan di Bandara Kualanamu

0
208

Pemeriksaan Petugas terhadap tas bawaan milik pelaku dan terdapat barang bukti sabu dalam bungkus kacang.

Prioritas.co.id, Medan – Sepasang kekasih yang diketahui sebagai warga Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan Personil Satuan Narkoba Polresta Medan, di Drop Zone Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu Medan. Mereka kedapatan membawa sekitar 4 Kg sabu dari Kota Medan.

Kedua pelaku di tangkap beserta barang bukti 4 kilogram sabu pada Selasa 31 Agustus 2018 malam hari sekitar pukul 23.10 wib, dengan mengamankan pelaku bernama Lukman warga Ujung Pandang bekerja sebagai buruh, beralamat jalan AB Lambogo I STP I Nomor 04 RT/RW 003/001 Kelurahan. Sapa Baraya Selatan Kecamtan, Makassar Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan sedangkan Eka Wirawati warga Songka/13-06-1983, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman RT/RW 002/001 Desa Takkalaa Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan.

Kedua pelaku saat di amankan di posko Avsec terminal keberangkatan bandara kualanamu Medan.
Dari penangkapan kedua tersangka polisi mendapati barang bukti yang di bawa pelaku dari dalam tas kopernya yaitu Narkotika jenis Sabu sebanyak 4 bungkus masing2 memiliki berat -/+ 1 Kg dan total barang haram tersebut empat bungkus -/+ 4 Kg.

Kanit Idik II Satnorkoba Polrestabes Medan AKP.Paul Edison Simamora, Rabu (01/08/18) mengatakan kronologis penangkapan kedua nya pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2018 malam sekitar pukul 23.10Wib, oleh Personil Satuan Narkoba Polrestabes Medan sebanyak 7 (tujuh) orang yang dipimpin oleh AKP Paul Edison AKP Paul Edison Simamora Kanit Idik II Satuan Narkoba Polresta Medan dengan cepat mengamankan ke dua Pelaku di areal Dropzone Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu,” ujarnya.

Pemeriksaan tas bawaan pelaku oleh polisi dan terdapat barang bukti sabu dalam bungkus kacang.

Lanjutnya, awalnya ke dua Pelaku sempat mengelak dan memnolak agar barang bawannya tesebut di periksa oleh Personil Satuan Narkoba Polresta Medan.

DAn kemudian Personil Satuan Narkoba Polresta Medan meminta bantuan dari Avsec Bandara Khairul Umri dan Rio Raharjo bersama personil Polri yang melaksanakan pam Bandara Kualanamu untuk memeriksa isi tas barang bawaan ke dua Pelaku dengan menggunakan X-Ray milik bandara Kualanamu yang ada di SCP Main Gate Atas dan setelah dilakukan pemeriksaan X-Ray terhadap barang-barang milik Pelaku.

Petugas Avsec yang mengoperasikan mesin X Ray menyatakan diduga kuat ada 4 bungkusan didalam tas milik Pelaku adalah narkotika. Setelah di cek ternyata terdapat 4 bungkus plastik kacang merek “garuda” yang bersisikan narkotika jenis sabu sebanyak 4 kilogram,” terangya.

Ia menambahkan, menurutnya bahwa Unit nya telah membuntuti ke dua pelaku sejak mereka menginap di Hotel Nusa Inn di Jalan.AR Hakim Medan yang kemudian bergerak ke Bandara Kualanamu dengan tujuan Cengkareng -Ujung Pandang dengan menggunakan maskapai Citilink QG-921.Pelaku saat ini di amankan sementara di posko perebangan Avsec lantai III terminal keberangkatan Bandara Kualanamu. (sidaknews.com)