Puluhan Buaya Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel dari Penangkaran Ilegal

0
52

Palembang,prioritas.co.id – Tiga orang di tangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel karena menangkar puluhan buaya muara secara ilegal.

Tiga tersangka Amrun (63), Sukarni (48) dan Supratman ketiganya warga desa Terusan kecamatan Sirah Pulau Padang kabupaten OKl.

“Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP. Putu Yudha Prawira mengatakan, Tiga tersangka di tangkap karena menangkar puluhan buaya muara atau (Crocodylus Porosus) di sekitar rumahnya tampa izin atau ilegal.’Ungkapnya.

Amrun salah satu tersangka mengatakan, “bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa buaya itu di larang, awal pertama orang nitipkan satu ekor buaya waktu itu masih kecil pada tahun  2014 lalu, dia bilang kalau sudah besar di bayar 1 cm Rp5.000, “ujar tersangka Amrun.

Kami pelihara dekat rumah, buaya itu tak pernah ganggu warga karena di bagasi, yang nitip buaya sudah meninggal jadi kami pelihara termasuk beri makan ikan, ujarnya.

“Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP. Putu Yudha Prawira mengatakan, sekarang 58 buaya muara yang di amanlan kita titip ke Balai Komservasi Sumber Daya Alam Sumsel (BKSDA).

“Diduga buaya di pelihara akan di jual kembali, tersangka menangkar secara ilegal melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistim dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda Rp100 juta,” tegas Putu Yudha Prawira. (Iskandar Mirza)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here