Polsek Matangkuli Ciduk Seorang Pria Diduga Karena Miliki Sabu

0
362
Tersangka M bin S, saat diamankan jajaran Polsek Matangkuli Polres Aceh Utara.

Prioritas.co.id, Aceh Utara – Jajaran Polsek Matangkuli Polres Aceh Utara, Propinsi Aceh mengamankan seorang pria berinisial M bin S yang beralamat di meunasah gampong Parang IX kecamatan Matangkuli. Pria ini diamankan diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

“Tersangka ini berhasil diamankan Minggu (20/05/2018) sekura 23.30 wib di meunasah gampong Parang IX kecamatan Matangkuli kabupaten Aceh Utara,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP.Ian Rizkian Milyardin.S.IK melalui Kapolsek Matangkuli, Iptu Sudiya K Senin (21/05/2018).

Dijelaskan bahwa kronologis kejadian berawal, personil Polsek Matangkuli mendapatkan informasi bahwa bertempat di meunasah Gampong Parang 9 kec. Matangkuli ada seorang laki-laki yang diduga menyimpan, menguasai serta memiliki narkotika shabu, selanjutnya personil polsek matangkuli melakukan penyelidikan, serta ketika melihat seorang laki-laki yang sebagaimana disebutkan. Kemudian personil polsek langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan badan tersangka.

“Dari penggeledahan itu, anggota menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika shabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu buah kaca pirex. satu unit Hp merk Nokia warna hitam. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek guna lidik sidik lebih lanjut,” jelasnya. (Sidaknews.com)