Prioritas.co.id, Labuhanbatu – Personil Polsek Panai tengah berhasil melakukan penangkapan terhadap Inisial YP (33) dan SW (38) yang diduga sebagai penjual dan pembeli Narkotika jenis sabu pada Kamis (8/3/18), kemarin.
Keduanya adalah Muhammad Yusuf alias Usup (33) warga Jalan Air Bersih RT 001 RW 001 desa Padang Matinggi, Kecamatan Rantau utara kabupaten Labuhanbatu dan Siswanti Br.Rambe alias Wanti (38) warga Simpang Mangga Bawah G.Rambe Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolsek Panai Tengah AKP.Basyir mengatakan kedua pelaku di tangkap secara terpisah, “Tersangka atas nama yusuf kita tangkap di lokasi perkebunan kelapa sawit PTPN IV Kebun Meranti Paham, tepatnya Pasar 2 Disbun Desa Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu, kemudian untuk tersangka Siswanti tim menangkapnya di lapangan tanah merah Kelurahan Padang Pasir Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu, ” jelas kapolsek.
Di jelaskannya penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya salah seorang warga yang akan menjual Narkotika jenis sabu sabu di wilayah hukum Polsek dah anai Tengah, kemudian berdasar kan informasi tersebut personil Polsek Panai Tengah yang di pimpin oleh Kasub Sektor Ajamu Aiptu Sistrianto bersama Aipda Jufriadi melakukan upaya penangkapan.
Sesampainya di TKP tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Yusuf, dan dari tangan tersangka petugas temukan barang bukti sabu sabu, kemudian petugas mengintrogasi tersangka yusuf, dan mengakui membeli sabu sabu tersebut dari seseorang bernama siswanti,
Selanjutnya unit Reskrim bersama melakukan pengembangan kasus dimaksud, dan kemudian pada pukul.17.30 wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Siswanti” ungkap Kapolsek.
Saat ini tambahnya pihaknya kini telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti satu bungkus plastik bening tembus padang yang berisikan serbuk putih kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan satu buah HP warna Hitam merek Nokia type 6300 (milik tersangka yusuf), dan tiga bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan serbuk kristal putih didu ga Narkotika jenis sabu-sabu (milik tersangka Siswanti).
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut” tutupnya. (sumber: sidaknews.com)