Polemik, Surat Petok D VS Sertifikat SHM Berujung di PTUN Surabaya

0
447

Prioritas.co.id. Bangkalan – Polemik sengketa tanah yang terjadi di Desa Petapan Labang, kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan di klaim oleh para pihak. Satu pihak mengaku sebagai pemiliknya, pihak lain juga demikian.

Surat sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahaan Nasional (BPN), Kab. Bangkalan kepemilikan atas nama Nipah Rammeh dengan luas bidang tanah 2359 meter persegi.

Sedangkan Surat petok D yang di klaim milik Karpai mengaku mempunyai luas tanah 1520 meter persegi.

Obyek tanah dengan persil yang sama namun beda luas tanah tersebut berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Hakim Ketua PTUN Surabaya Lisa bersama hakim anggota lainnya meninjau lokasi obyek perkara di Desa Labang, Labang, Bangkalan mengatakan, kami hanya ingin memastikan dan memeriksa lokasi obyek perkaranya.

“kami memeriksa lokasi obyek perkaranya apakah yang diperkarakan obyeknya sama dengan penggugat dan tergugat, guna untuk melanjutkan acara sidang kedepan,” Ujar Lisa, Jum’at (1/3).

Sementara itu, Kepala Desa Pertapan Labang, Bangkalan mengatakan, Tanah petok D yang di miliki karpai foto copy kohernya diserahkan balai desa.

Masih Subai, menurut pemilik, Surat tanah petok D yang dimiliki karpai mempunyai luas bidang sekitar 1520 meter persegi dan separuh dari tanah tersebut terkena pembebasan lahan jalan tol suramadu dan sisa tanah tinggal separuh.

“Saya hanya saksi bukan pemiliknya, saya hanya menerangkan sesuai surat petok D yang dimiliki Karpai yang sekarang diwariskan ke Samsuri,” Katanya.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan, Kepala Bagian Perkara Saiful mengatakan, surat sertifikat atas nama Nipah Rammeh dengan luas bidang tanah 2359 meter persegi tersebut memang miliknya.

“Surat Sertifikat yang dikeluarkan BPN Bangkalan, memang pemiliknya atas nama Nipah Rammeh beralamat di Desa Petapan, Labang dengan luas bidang tanah 2359 meter persegi,” Pungkasnya.

Disisi lainya pendukung kedua massa tersebut memanas hingga adu mulut untuk mempertahankan tanahnya.

Kapolsek Sukolilo, Bangkalan AKP Sugimin dengan sigap langsung melakukan pengamanan di area obyek tanah.

“Saya perintahkan massa untuk bubar, karena kami akan memanggil para pihak untuk meluruskan perkara di kantor Desa Petapan,” Terangnya. (umar/gud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here