Prioritas.co.id.Palembang – Polda Sumsel kembali berhasil membongkar Bandar narkoba dari jaringan dalam lapas. Untuk ke sekian kalinya bandar besar narkoba melibatkan napi dari jaringan dalam lapas.
Hal ini terungkap saat Direktorat narkoba Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers. Kamis (14/02) di Mapolda.
Dari dua orang yang berhasil di amankan, salah satunya Zulholis (31) asal Sekayu kabupaten Musi Banyuasin yang tinggal di km 5 Palembang, mengaku mendapatkan Shabu 1 kg atau 1000 gram dari MK narapida lapas Sarolangun di kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan.
Zulholis mengaku dapat narkoba jenis shabu kiriman dari MK. Aku di suruh ambil Bae barang itu tapi aku Idak kenal dengan dia kami kenal lewat FB kata Zulholis sambil menunduk saat di tanya Wadir Narkoba Polda Sumsel AKBP Amazon saat rilis (14/02) di kantornya.
Zulholis juga mengaku baru sekali ini mengambil Shabu namun langsung ke tangkap polisi. Aku baru sekali ini bae embek barang tapi ketangkep kata Zulholis, aku tau jugo yang nyuruh aku napi dari dalam lapas kasus narkoba jugo lanjutnya.
Wakil Direktur Narkoba Polda Sumsel AKBP Amazon mengatakan,” tersangka Zulholis di tangkap tanggal (08/02) di km 12 arah Jambi dengan barang bukti 1kg Shabu kiriman napi dari lapas Sarolangun dengan inisial MK. Kasus lagi kita kembangkan, “tuturnya lebih lanjut.
Tersangka terpaksa kita lumpuhkan kakinya dengan timah panas karena berusaha melawan saat akan di tangkap lebih lanjut Wadir narkoba itu, terangnya lagi.
Sedangkan kasus lain dengan tersangka Madi (26) warga Talang Jambi Palembang yang di tangkap Buser narkoba yang menyamar sebagai pembeli di seputaran universitas Muhamadyah Palembang (04/02) dengan barang bukti shabu 202 gram lebih.
“Sama seperti Zulholis mengaku tidak mengenal bandarnya dan baru sekali mengedarkan narkoba. Aku baru sekali ini nian pasarkan barang kata Madi. Aku baru sekitar sebulan nikah nyesel aku lebih lanjut tersangka, “Ucapnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka di keras dengan undang-undang narkoba pasal 114 karena sebagai pengedar dengan ancaman bisa seumur hidup atau hukuman mati. (Iskandar Mirza)