Polda Sumsel Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika Antar Provinsi

0
287

prioritas.co.id, Palembang – Jaringan besar narkoba antar pulau di Indonesia berhasil di bongkar oleh Polda Sumsel. Selain membongkar Ditreskrim Narkoba Polda Sumatera Selatan juga mengamankan tujuh orang tersangka dengan terdiri dari pengendali dan kurir narkoba jenis sabu dengan barang bukti 5,9 kg beberapa Handpone, KTP palsu, dan tas ransel. Semua tersangka berasal dari Jawa Barat di kendalikan Eka Chandra Hidayatulla.

Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Farman saat konferensi pers (22/02) di Mapolda mengatakan,” semua narkoba jenis sabu 10 kg, namun 4,1 telah di bawah Kendari Sulawesi Tenggara oleh Farman sekarang telah di tangkap Polda Sultra berkat koordinasi dengan Polda Sumsel. Sedangkan 5,9 rencananya akan di bawah ke pulau Jawa oleh tujuh tersangka namun keburu di tangkap total semuanya 10 barang di ambil Eka di Palembang.

“Kombes Farman melanjutkan, pertama yang di tangkap Eka (21/02) di bandara Sultan Mahmud Badarudin ll Palembang dengan bukti 1 bungkus Sabu saat akan hasil berangkat ke Palu, dari hasil pengembangan kemudian di tangkap empat orang Nova Nuryana, Asep Erik Mulyana, Dedek Enjang dan Diky Purnama di stasiun kereta api Kertapati Palembang saat mau berangkat ke Lampung dengan barang bukti 4 bungkus bulan Sabu. “jelasnya.

Selanjutnya juga di tangkap Rizky dan Ribut Haryanto di Indralaya kabupaten Ogan Ilir saat perjalanan menggunakan travel tujuan Lampung, polisi juga berhasil mengamankan Sabu 4 bungkus bulat menggunakan lakban. Kita amankan bungkus Sabu berat 5,9 kg kata Kombes Farman beberapa hp dan identitas palsu serta tas ransel.

“Tersangka Eka koordinator jaringan mengatakan sudah beberapa kali ambil Sabu di Palembang di kirim ke Jawa dan Sulawesi, tiap berhasil dapat upah 20 juta, sedangkan anggota lain bervariasi tergantung tugas dan peran masing-masing. Biasanya di bawah ke Jawa dan Sulawesi Surabaya dan Palu,”lanjutnya.

Akibat perbuatannya ke tujuh tersangka di jerat dengan pasal 112 dan 114 junto 132 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 – 20 hingga hukuman mati. (Is)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here