Prioritas.co.id.PALEMBANG – Vonis mati yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Palembang terhadap sembilan gembong narkoba asal Surabaya diapresiasi Polri. Kota pempek kini dijadikan transit pelaku menjalankan bisnis barang terlarang itu.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengaku puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Dia berharap, vonis tetap sama dalam proses banding maupun kasasi yang diajukan penasehat hukum terdakwa nantinya.
“Spektakuler, kami apresiasi seribu persen ke hakim dan jaksa. Kami puas,” ungkap Zulkarnain, Jumat (8/2).
Menurut dia, gembong narkoba yang dipimpin Letto itu terbilang jaringan besar karena mampu mengedarkan 100 kilogram narkoba dalam satu hari. Mereka bermarkas dari Surabaya dan menjalankan bisnisnya ke Palembang. Dari Palembang diedarkan kembali ke pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan.
“Jaringan ini parah, narkoba yang diedarkan sangat besar. Pantas dihukum mati,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman mengatakan, dari beberapa kasus yang diungkap, Palembang menjadi tempat transit dalam peredaran narkoba. Bandar memilih kota itu karena strategis untuk memasok ke pulau lain.
“Permintaan narkoba di Palembang tinggi juga, itu dimanfaatkan oleh bandar untuk dijadikan tempat transit,” kata dia.
Dikatakannya, vonis mati bagi sembilan gembong narkoba asal Surabaya menjadi ancaman bagi pelaku lain. Mereka tidak bisa menganggap remeh penindakan dan pemberantasan narkoba di Bumi Sriwijaya.
“Ini tanggung jawab kita semua. Masyarakat diharapkan terus aktif, laporkan jika ada yang mencurigakan,” pungkasnya. (red)