Muba.prioritas.co.id – Jajaran Polsek Sekayu Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu NV (23) warga Dusun 1 Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, Muba, Selasa (29/8).
Tersangka yang berstastus mahasiswa ini diamankan di rumahnya Dusun 1, Desa Sukarami setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa disekitar kediaman tersangka sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis sabu sabu.
Mendapati informasi tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayu langsung pergi ke TKP dan menemukan tersangka yang sedang duduk dihalaman samping rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 3 (tiga) paket kecil didalam kotak rokok sampoerna di dekat pohon pisang yang berada disamping rumah tersangka dan diduga milik tersangka.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti,S.E.,M.M. melalui Kapolsek Sekayu AKP Hidayat Amin membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka, tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat bahwa disekitar kediaman tersangka sering terjadi transaksi diduga narkotika.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 3 (tiga) paket kecil, satu buah kotak rokok sampoerna dan sebilah pisau garpu sudah kita amankan di Polsek sekayu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dan untuk tersangka akan kita kenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun2009,” ujar Kapolsek. (dani pratama)