Prioritas.co.id, Sidimpuan – Jajaran Polres Padangsidimpuan melalui Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial AMH alias Muda, (28) Warga Jalan Tengku Rizal Nurdin Dusun I Palopat Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan. Dan satu temannya melarikan diri.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan ketika dikonfirmasi menyatakan tersangka AMH alias Muda ditangkap hari Jum’at tanggal 8 Juni 2018 sekira Pukul 23.00 Wib di daerah Jalan Dwikora II palopat pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan tersangka AMH Alias Muda itu didasari adanya laporan masyarakat, lalu satnarkoba berangkat melakukan penyelidikkan ke alamat yang di informasikan masyarakat tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikkan pihaknya berhasil menangkap tersangka AMH pada saat petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan tiba di lokasi melihat calon Tersangka sedang duduk dibawah pohon pisang di salah satu tanah kosong dekat dengan pemukiman warga, Kemudian petugas dapat mengamankan seorang pria berinisial. AMH alias MUDA, terang kasat.
Masih dari keterangan dari pria berpenampilan modis ini, setelah pihaknya melakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) buah dompet kecil yang disimpan dibawah pohon pisang dimana tersangka diamankan, yang berisi berupa 3 (tiga) Bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Gol I Jenis sabu.
Tambahnya, tidak sampai disitu pihaknya juga menemukan 123 (seratus dua puluh tiga lembar) klip plastik transparan kosong Beserta 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah pisau silet, satu (1) buah kaca pirek, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik, dan uang RI sebesar Rp9.000 (sembilan ribu rupiah) diamankan dari tersangka.
Selanjutnya seluruh barang bukti berhasil diamankan petugas, tersangka dan Barang bukti dibawa ke mako polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut.
Charles juga Mengatakan ketika dilakukan nterogasi di ruang Satnarkoba polres Padangsidimpuan, tersangka AMH alias Muda mengaku bahwa, 1 sabu itu di peroleh dari seorang laki-laki di daerah jalan Tengku Rizal Nurdin Dusun I Palopat Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Sampai saat ini, tim satnarkoba masih berangkat untuk melakukan pengembangan, dan mengejar pelaku lainnya yang ebagai bandarnya.
“Tersangka AMH alias Muda dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sedangkan pelaku satu lagi masih buron”, ucap kasat. (sidaknews.com)