Prioritas.co.id, Tapsel – Polres tapsel musnahkan barang bukti Narkoba jenis ganja sebanyak 39.914,74 Gram Ganja pada hari Jum’at (8/6/2018) sekira pukul 10.00 Wib yang bertempat di lapangan futsal Mapolres tapsel jalan SM raja Kota Padangsidimpuan.
Pantauan Wartawan jum’at (8/6) Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Waka Polres Tapanuli Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Ketua DPR Kabupaten Tapsel, Kejari Tapanuli Selatan, Dandim 0212 TS,Kepala BNNK Tapsel, Kadis Kesehatan KabupatenTapsel, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tapsel, Ketua MUI Kabupaten Tapsel, Ketua NU Kabupaten Tapsel, Pengacara kondang Triswidodo, SH, MH, Ketua Granat Kabupaten Tapsel, Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, Perwira/Brigadir Polres Tapsel, Personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel dan ke tiga orang Tersangka Pemilik Narkoba/Ganja.
Kapolres Tapsel AKBP M Iqbal Harahap Sik melalui kasat narkoba Akp Zulfikar kepada wartawan mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut berdasarkan: LP/15/ I/2018/SU/TAPSEL/TPS.Narkoba, tanggal 31 Januari 2018 atas nama Tersangka Erwinsyah Pulungan dan Maradengan Siregar.
Pemusnahan barang bukti tersebut di laksanakan dengan Surat Izin Pemusnahan Barang Bukti dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor : 3/Pen.Pid/2018/PN.Psp, tanggal 24 Mei 2018. Dengan berat barang bukti sebanyak 20.605,09 Gram
LP/59/V/2018/SU/TAPSEL/TPS. Narkoba, tanggal 19 Mei 2018 atas nama Tersangka Sulaiman Nainggolan dengan Surat Izin Pemusnahan Barang Bukti dari Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor : 4/Pen.Pid/2018/PN.Psp, tanggal 06 Juni 2018. Dengan berat barang bukti sebanyak 19.309,65 terang kasat.
“Waka Polres Tapsel Kompol Hairun Dalimunthe menyampaikan pemusnahan barang bukti narkoba yang dilaksanakan pada hari ini (8/6/2018) adalah dari hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polres Tapsel, untuk memerangi narkoba di wilayah hukum polres tapsel, keberhasilan tangkapan yang dilaksanakan oleh Sat Resnarkoba Polres Tapsel ini tidak lepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada Polri khususnya kepada jajaran Polres Tapsel, ” tegasnya.
Pantauan awak media ini sekira pukul 10.30 Wib dilaksanakan pemusnahan barang bukti jenis narkoba di lapangan futsal polres tapsel yang dihadiri oleh seluruh undangan yang hadir termasuk Pemilik Narkoba/Ganja yaitu Erwinsyah Pulungan, Maradengan Siregar dan Sulaiman Nainggolan. Barang bukti di musnahkan dengan cara di bakar.
Waka Polres Tapsel Kompol Hairun Dalimunthe bersama para undangan menyalakan api obor kemudian secara bersama-sama membakar ganja yang telah dimasukkan kedalam 2 drum, yang sudah terlebih dahulu disiram memakai minyak solar.
Sebelum pemusnahan barang bukti, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti, pada pukul 11.30 wib, seluruh Barang Bukti seberat 39.914,74 Gram habis terbakar menjadi abu, ” dan berharap kepada semua pihak agar persoalan narkoba bukan lagi di tumpukan pada kepolisian saja, tapi sudah menjadi Musuh kita bersama”, terangnya mengakhiri. (Sbr)