Prioritas.co.id, Paluta – Ramlan (27) dan Sutrimo (21) diduga miliki narkotika jenis sabu dengan berat 2,65 gram dibekuk Satres narkoba Polres Tapsel di di Barak Jungking Perkebunan Kelapa Sawit milik masyarakat di Desa Siancimun, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara pada hari Rabu (18/7/2018) sekira pukul 23.30 wib.
Kapolres tapsel Akbp M Iqbal Sik melalui Kasat narkoba Akp Zulfikar ketika di hubungi melalui pesan watsapp nya membenarkan penangkapan Ramlan (27) warga Dusun Sri Dua, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu dan Sutrimo (21) warga Dusun Menang Sari, Desa Suka Dame, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Bersama kedua tersangka turut di amankan barang bukti 3 bungkus plastik klip yang diduga berisikan sabu yang dibalut dengan foil rokok seberat 1,30 Gram. 1 bungkus kotak rokok Red Bold yang diduga berisikan 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu yang dibalut dengan foil rokok seberat 1,35 Gram. 1 unit sepeda motor yamaha vega warna hitam tanpa nomor polisi, terang kasat.
Menurut kasat penangkapan ini atas informasi dari masyarakat Pada hari Rabu (18/7/2018) sekira pukul 22.00 Wib, kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan info yang cukup di percaya, personil langsung melakukan penyelidikan dan setibanya di Desa Siancimun, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, personil melihat dua orang laki-laki yang sedang mengenderai sepeda motor.
“Melihat ciri-ciri nya sesuai dengan info yang kita terima, personil pun melakukan penyetopan serta penggeledahan badan dimana dari bawah jok sepeda motor ditemukan barang bukti berupa shabu,Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut. “tutup kasat. (Sn)