Miliki Sabu 7 Plastik Kecil, Pria ini Diciduk Polisi

0
166
Satgas Patmorsus Polres Padangsidimpuan Ketika Membekuk Pelaku (Makmur) Disalah Satu Warung Kopi di Kampung Selamat Atas Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu.

Prioritas.co.id, Sidimpuan – Makmur Siregar (27), Warga Kampung Selamat Jalan Sutan Panindoan kecamatan Padangsidimpuan Utara kota Padangsidimpuan, berhasil diamankan
Satgas Patmorsus Polres Padangsidimpuan saat berada di warung kopi.

Pria ini diduga sebagai pengedar narkoba, berkat Informasi dari Masyarakat akhirnya pria tersebut berhasil menangkapnya, yang sudah lama target operasi Polres Padangsidimpuan.

Informasi yang diperoleh, Pelaku dibekuk karena menyimpan narkoba jenis sabu dengan rincian, 7 (tujuh) buah plastik kecil transparan berisikan Narkotika Golongan Satu, Jenis sabu sabu, selain itu, Petugas Juga berhasil menemukan satu buah plastik besar transparan berisikan Narkotika Gol I jenis sabu-sabu.

Setelah Berhasil mengamankan Pelaku, Satgas Patmorsus juga menemukan Barang bukti lainnya berupa uang tunai sebanyak Rp400.000 yang diduga kuat merupakan hasil Penjualan Narkoba terbukti tidak sampai di situ setelah di lakukan penggeladahan Badan, petugas kemudian berhasil mengamankan dua unit handphone merk Acer warna hitam satu lagi Samsung warna hitam setelah di telusuri alat komunikasi yang bersangkutan di pergunakan untuk Menghubungi pasiennya.

“Kami terpaksa melakukan penggeledahan di sebuah Warung kopi milik warga di daerah kampung selamat, sebelumnya ciri-ciri pelaku sudah di kenal karena diduga kuat Pelaku mengantongi narkoba jenis sabu yang disimpannya,” kata Kasat Sabhara Polres Kota Padangsidimpuan AKP Rudi siregar ketika di hubungi melalui selulernya.

Rudi mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi bahwa tersangka sering melakukan aktivitas transaksi narkoba jenis sabu-sabu di daerah kampung selamat dan sekitarnya.

Kemudian pada pada Selasa (08/05) malam, sekira pukul 23.30 Wib Satgas Patmorsus Polres Padangsidimpuan melakukan penggeledahan di sebuah Warung Kopi Milik salah satu warga dan mendapati tersangka sedang asyik minum kopi sambil menunggu pasiennya.

Hasil dari penggeledahan pihaknya juga menemukan (tujuh) buah plastik kecil transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah plastik besar transparan berisikan Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu. Soal jumlah berat Narkoba jenis sabu dan barang bukti lainya di serahkan Ke Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk di lakukan proses hukum selanjutnya.

Rudi juga menjelaskan tersangka diduga terlibat pengedar narkoba di kawasan kampung selamat, ketika di tanya, narkoba jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang dari kampung salak kota Padangsidimpuan, berdasarkan perbuatan Pelaku bisa dikenakan Pasal 132 Ayat (1) atau jo Pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Sbr/Red)