Miliki Pil Ekstasi dan Sajam Pria ini Diciduk Polisi

0
134
Hermanto (35) bersama BB sebilah keris dan pil ekstasi berikut uang hasil penjualan, yang ditangkap Polsek Sandes pada salah satu kafe dilokasi PT MBE desa Kemang, Selasa (24/7).

Prioritas.co.id, Sumsel – Cafe Dodi yang berada dilokasi PT MBE, Desa Kemang, Kecamatan Sangat Desa mendadak gaduh, sejumlah pengunjung terlihat panik ketika jajaran Polsek Sangat Desa melakukan razia mendadak, Selasa dinihari (24/7) sekira pukul 00.30.wib. Disaat sejumlah petugas menggeledah satu persatu pengunjung, tiba-tiba salah satu pengunjung terlihat mencoba lari lewat pintu belakang menghindari pemeriksaan petugas.

Tak ingin buruannya lolos, petugas pun langsung mengepung dan menangkap pria tersebut. Salah satu petugas melihat pelaku membuang sebuah benda yang diketahui ternyata sebilah sajam berupa keris.

Selanjutnya petugas pun menggeledah tubuh tersangka dan petugas menemukan di kantong celana sebelah kirinya barang bukti berupa 1 buah kemasan plastik putih bekas permen lotte yang didalamya berisi 1 kantong plastik klip bening sedang yang berisi 2 1/2 butir di duga narkotika jenis pil extacy.

Sementara dikantong sebelah kanan celananya ditemukan barang bukti sejumlah uang diduga hasil penjualan narkotika jenis pil extacy. Pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Sanga Desa. Bersama Pelaku, ikut diamankan 1 buah kemasan plastik warna putih bekas permen lotte yang berisi 1 kantong plastik klip sedang yang berisi 2 1/2 butir narkotika jenis pil extacy berlogo S (supermen) warna ke abu – abuan

Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti SE, MM, melalui Kapolsek Sangat Desa, Iptu Muchlis, mengatakan, tersangka ditahan karena tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dlm jual beli atau memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis pil extacy.

Disamping itu, lanjut Kapolsek tersangka juga tanpa hak melawan hukum membawa,memiliki,menyimpan dan menguasai senjata penikam jenis pisau keris.

“Tersangka bernama Hermanto bin Abdullah (35) yang beralamat di Dusun 3, Desa Kemang , Kecamatan Sangat Desa. Dan tersangka ditangkap saat berada di caffe milik Dodi yang berada di PT MBE Desa Kemang, Kecamatan Sangat Desa , Muba. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Sanga Desa guna penyidikan lebih lanjut, ” kata Iptu Muchlis. (dani)