Miliki Ganja, 3 Pria Diciduk Polisi Satu DPO

0
153
3 tersangka yang ditangkap yakni ZL alias JG (28 tahun), YS (18 tahun) dan FY (30 tahun) warga Meurah Mulia.

Prioritas.co.id, Lhokseumawe – Kepolisian Sektor Meurah Mulia berhasil membekuk tiga pria terkait penyalahgunaan Narkoba di Desa Meunye Empat, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Kamis 28 Maret 2018, sekira pukul 00.30 Wib, dini hari.

Mereka yang ditangkap yakni ZL alias JG (28 tahun), YS (18 tahun) dan FY (30 tahun) warga Meurah Mulia.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Meurah Mulia Iptu Bustani dalam keterangannya kepada media ini Kamis malam menyebutkan, ZL merupakan pemilik Ganja yang sudah dilinting dengan rokok Samsoe, pemilik sabu lebih kurang 0,5 gram. Sedangkan YS diduga menjadi perantara dalam hal jual beli sabu dari SB yang kini DPO. Sementara FY (30) diduga menggunakan sabu secara bersama-sama dengan para tersangka.

Mereka berhasil dibekuk saat personil Polsek melaksanakan patroli rutin terhadap warung-warung Wifi pada jam malam di wilayah hukum Kecamatan Meurah Mulia, sebut Kapolsek.

Kapolsek menyebutkan, awalnya kita peroleh dari informasi masyarakat tentang  adanya aktifitas tersangka yang diduga mengedar sabu dan telah meresahkan warga di kawasan itu.

“Berbekal informasi tersebut pihak kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk kebenaran informasi itu. Ternyata pelaku sangat licin dan selalu berpindah-pindah tempat.

“Selanjutnya pada saat melakukan patroli rutin pihak kita mendapat informasi keberadaan bandar tersebut. Setelah melakukan pengecekan dan informasi tersebut benar, maka tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap mereka,” kata Iptu Bustani.

Kapolsek menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan badan, dari tersangka ZL berhasil ditemukan ganja dan 20,5 gram sabu dalam plastic transparan yang di balut dengan timah rokok.

Selain itu pihaknya juga menyita dua unit handphone dan uang tunai milik ZL sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu serta uang Rp 80 ribu dari YS yang diduga hasil dari jasa perantara atau kurir sabu.

“Sabu kita amankan dari tangan tersangka ZL dan menurut pengakuannya secara keseluruhan miliknya yang sudah di bungkus dengan ukuran sedang dan kecil yang sudah di paket-paket dalam kertas bening”, terangnya.

Para tersangka dikenakan pasal 111 Jo 112 Jo 114 Jo 127 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan dilapangan. Karena masih ada satu orang lagi yaitu SB, berperan sebagai bandar dalam bisnis haram tersebut.

“SB saat ini masih DPO, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan dikantor Mapolsek guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Meurah Mulia. (sidaknews.com )