Miliki Ganja, 3 Pria Diciduk Polisi di Rumah Makan Minang Mahimbo Pasar Gunungtua

0
283
Ketiga tersangka saat di periksa petugas di ruang satresnarkoba polres tapsel beserta barang bukti.

Prioritas.co.id, Paluta – Lagi, jajaran Polres Tapanuli selatan kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Untuk kesekian kalinya Personil polsek Padang Bolak kembali amankan tiga pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada hari Selasa (27/3/2018) sekira pukul 12.00 Wib, di lingkungan I. Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara tepatnya dirumah makan minang mahimbo.

Kapolres Tapsel Akbp M Iqbal melalui kasat narkoba polres Tapsel Akp Zulfikar kepada wartawan rabu (28/3/2018) membenarkan penangkapan ketiga pelaku penyalah gunaan narkotika jenis ganja tersebut. Ada pun identitas para tersangka ialah APN (30) warga Desa Gunungtua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.

KB (33) warga Desa Bangun Purba, Kecamatan Lembah Sorik Merapi Kabupaten Mandailing natal (madina), AML (41) warga Desa Hutaimbaru Gunung Baringin. Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten mandailing natal (Madina) bersama ketiga tersangka turut di amankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik assoy warna hitam yang didalamnya berisi 1 bungkus/Bal yang diduga berisikan ganja seberat 1,9 Kg, 1 buah tas sandang warna biru, 1 unit sepeda motor merk ceria dengan nomor polisi BB 3917 RF.” terang kasat.

Masih menurut kasat kronologis penangkapan ketiga nya dilakukan Pada hari Selasa (27/3/2017) sekira pukul 12.00 Wib atas informasi terpercaya dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Berkat info tersebut personil Polsek Padang Bolak pun langsung turun melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AML. kemudian dihadapan petugas AML mengakui bahwa ganja tersebut ada pada temannya yang bernama KB.

Petugas pun terus melakukan pengembangan dan sekira pukul 15.00 Wib tersangka KB berhasil ditangkap, dan di hadapan petugas tersangka KB mengatakan bahwa ganja sudah diberikan kepada tersangka APN.

Berbekal pengakuan tersangka KB petugas pun memburu dan berhasil menangkap tersangka APN dan dari dalam rumah tersangka APN ditemukan bungkusan ganja dimana ganja tersebut dibeli APN dari AML dan KB untuk dijualkan kembali.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut terang kasat.

Kasat juga berharap agar seluruh elemen masyarakat ikut berkontribusi untuk menekan ataupun mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba,karna dengan campur tangan masyarakat, kita optimis bisa memberantas peredaran narkoba dari wilayah hukum Polres Tapsel ini utamanya, “harap kasat. (sidaknews.com)