Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan vonis terhadap Mantan Bupati Anambas Tengku Mukhtaruddin dihukum selama 17 bulan penjara plus denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara, Rabu 28/03) siang.
Terhadap vonis ini, Tengku Muhtarudin berkonsultasi dengan pengacaranya kemudian menyatakan pikir-pikir selama 7 hari atas putusan majelis hakim tersebut.
Sebelumnya, Tengku merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan apresiasi penempatan dana deposito investasi Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Tanjungpinang senilai Rp1,3 Miliar tahun 2011/2012.
“Kami meminta pihak kejaksaan untuk menahan terdakwa,” papar majelis hakim yang dipimpin Iriaty Khoirul Ummah membacakan isi surat perintah penetapan penahanan pada terdakwa dalam sidang lanjutan perkara tersebut, Senin (26/3).
Majelis hakim menetapkan terdakwa akan ditahan selama 30 hari ke depan sejak surat perintah penetapan penahanan diterbitkan.
Usai membacakan surat penetapan, sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan kembali minggu depan dengan agenda pembacaan amar putusan dari majelis hakim.
Pantauan di lapangan, usai hakim mengeluarkan penetapan tersebut, jaksa yang menangani perkara ini langsung melaksanakan surat perintah hakim tersebut.
Tengku langsung dibawa petugas dan ia akan ditahan di Rutan Tanjungpinang selama menjalani proses persidangan.
Sebelumnya, Tengku Mukhtaruddin telah dituntut jaksa dengan hukuman selama satu tahun dan enam bulan penjara. Tidak hanya itu, Tengku juga dituntut membayar denda senilai Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.
Sementara dua terdakwa lain, Ivan dan Khoilul yang juga terdakwa dalam kasus ini telah divonis hakim terlebih dahulu pada sidang yang digelar secara terpisah.
Ivan yang bertindak sebagai Kabag Keuangan Pemkab Anambas dalam kasus tersebut divonis selama satu tahun penjara, sementara Khoilul yang menjabat sebagai Kepala Pimpinan BSM cabang Tanjungpinang dihukum selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Sebelumnya, kasus ini melibatkan tiga terdakwa, salah satunya mantan Bupati Anambas, Tengku Mukhtaruddin.
Sedangkan, modus yang dilakukan atas dugaan kasus korupsi tersebut, ketika Pemkab Anambas menyimpan dana APBD tahun 2011 melalui dana deposito di Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang sebesar Rp80 miliar, menyusul ditahun yang sama Rp30 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp10 miliar, sehingga bertotal nilai Rp120 miliar.
Dari dana Deposito tersebut diperoleh hadiah dari pihak Bank bersangkutan sebanyak 25 unit sepeda motor, termasuk 1 unit mobil Avanza dan 1 unit mobil Fortuner.
Hadiah tersebut seharusnya merupakan milik Pemkab Anambas, namun kenyataannya tidak, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1,2 miliar. (Red)