Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis Muhammad Amri, seorang mantan oknum anggota polisi dengan hukuman selama delapan tahun penjara karena penyalahgunaan narkoba.
Terdakwa Amri divonis pada sidang yang digelar, Kamis (17/5). Tidak hanya hukuman badan, pecatan polisi ini juga dikenakan hukuman membayar denda senilai Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.
Hakim menilai pria yang pernah bertugas di Polres Tanjungpinang ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pria yang juga diketahui seorang model ini dengan hukuman selama tujuh tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa mengatakan pikir-pikir, sementara jaksa juga mengutarakan hal yang sama.
Sekilas, Amri sebelumnya sudah pernah terlibat kasus narkoba dan telah divonis. Hukuman tersebut telah dijalaninya. Pada kasus pertama tersebut, ia resmi dipecat dari kedinasannya.
Usai jalani hukuman, Amri kembali berulah, ia kembali ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang hingga kasusnya berakhir di persidangan.
Untuk kasus kedua tersebut, Amri ditangkap di rumahnya di Perumahan Vulkapa, Jalan Daeng Celak Kampung Bukit Galang II Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur pada pertengahan bulan September 2017 lalu.
Amri memesan narkotika kepada seorang temannya, Jali (DPO) berupa tiga paket narkotika jenis sabu, 25 butir pil ekstasi dan 10 butir happy five. Semua barang haram tersebut dibeli terdakwa seharga Rp. 6,7 juta.
Transaksi jual beli narkoba dilakukan keduanya secara sistem lempar, keduanya tidak langsung bertemu, akan tetapi uang maupun narkoba diletakkan di lokasi yang mereka sepakati.
Setelah Amri menerima pesanan narkoba, ia lalu membawanya pulang ke rumahnya kemudian disimpan ke dalam sebuah brankas digital dan sebagiannya disisihkan untuk dipergunakan sendiri.
Amri ditangkap saat ia bersama dua temannya, Sampurna Dianto dan Dafit Haris Witular (keduanya juga jadi terdakwa dan menjalani sidang secara terpisah) ketika sedang mengkonsumsi sabu dan ekstasi secara bersama-sama di rumah Amri. (Sumber: sidaknews.com)