Mahasiswa Minta Mafia Tambang Diberantas

0
205
APATAR menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Distamben) Provinsi Kepri, pada Jumat (6/10).
APATAR menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Distamben) Provinsi Kepri, pada Jumat (6/10).

Tanjungpinang-Puluhan aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam APATAR (Aliansi Pemuda Terpelajar)  , menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Distamben) Provinsi Kepri, pada Jumat (6/10), di pusat Pemerintahan Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang.

APATAR meminta pemerintah daerah menindak tegas para mafia tambang pasir di wilayah Kabupaten Bintan.

Sebab, menurut pantauan APATAR, saat ini banyak tambang liar di Bintan, berkedok tambak pasir rakyat. Mereka mengeruk pasir dari perut bumi, bukan secara manual layaknya tambang pasir rakyat, tapi menggunakan mesin penyedot pasir.

“Kami minta agar Pemerintah (Distamben Kepri) segera menindak pelaku tambang ilegal yang selalu mengatas namakan tambang rakyat, karena itu semua cuma modus,” kata Roni Bestari, koordinator aksi, saat orasi.

Ia meneriakkan, bahwa dengan maraknya tambang pasir illegal di Bintan, telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan polusi udara. Selain itu, juga mengancam keselamatan para pengendara motor, karen banyak pasir berceceran disepanjang jalan raya, yang tumpah dari truk (lori) pengangkut pasir.

Bahkan, katanya, tidak sedikit yang mengalami kecelakaan di jalan raya, hingga menelan korban luka parah, yang disebabkan kenderaannya tergelincir saat melalui tumpukan pasir di jalan raya.

Roni membeberkan bahwa dari data yang mereka kumpulkan selama ini, jumlah tambang ilegal yang tersebar di Bintan, kurang lebih 96 titik, yang didominasi tambang pasir.

“Di Kecamatan Gunung Kijang berjumah 34 lokasi, di Sri Lobam 19 titik, Sakera 18 titik, Berakit 14 titik, Teluk Bintan sebanyak 8 titik, Binntan Timir dan Sekuning ada 3 titik kegiatan tambang,” ungkap Roni.

Untuk itu, ia bersama APATAR meminta pihak Distamben menindak tegas para penambang nakal tersebut. Kewenangan mereka sangat jelas sebagaimana diatur dalam UU No. 23 tahun 2014.

“Kami minta Distamben Kepri segera menindak pelaku-pelaku tambang nakal, yang berpotensi merugikan negara dan daerah serta menimbulkan keresahan warga sekita,” tegas Roni .

Reza Jupri Kasi Program Jangka Panjang Distamben Kepri, akhirnya menemui demonstran. Ia mengaku pihaknya sudah empat kali turun kelapangan untuk menindak tegas para penambang liar di Bintan.

“Bahkan, dari mereka sudah kami tangkap, namun tetap saja mereka tidak jera. Kita bekerjasama dengan pihak aparat untuk menangkapnya, tapi penambang liar ini tetap saja,” ujar Reza seolah berkeluh kesah.

Tidak puas jawaban Reza, pada Senin depan, mereka ingin bertemu langsung dengan Kepala Dinas Distamben Provinsi Kepri, untuk menyampaikan empat empat tuntutan soal mafia tambang pasir di Bintan. (Tigor)