Pemusnahan obat-obat terlarang di Mapolsek Siantan, Kabupaten Anambas
Anambas-Kepolisian Resort Anambas melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Siantan, memusnahkan barang bukti berupa obat-obat terlarang. Ini merupakan hasil dari razia jajaranya dalam kurung waktu bulan Oktober 2017. Dalam operasi tersebut, polisi menyita beragam merek obat-obatan terlarang dari toko obat di Siantan.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolses Siantan AKP Surya Yuda. Pemusnahan disaksikan Wakapolres Anambas Kompol Sugiono, dari Dinas Kesehatan Anambas Herianto, Camat Siantan Hardan, Danramil 02/Tarempa Kapten Inf Samsuarno, dari Kejaksaan Ade, dan pemilik Toko Obat Siantan Parma Bpk.Wiliam, Jumat (6/10), di Mapolsek Siantan, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri.
Adapun jenis obat yang dimusnahakan adalah merek Komix, Paramex, Formula 44, Antimo, OBH, Kina dan obat-obatan lainnya. “Sebab, jenis obat-obatan tersebut dilarang dijual di wilayah Kabupaten Anambas,” kata Kapolsek Surya dalam sambutanya.
Kapolses Siantan, AKP Surya Yuda mengatakan obat-obatan terlarang tersebut, disita dari Toko Obat Siantan Farma, yang pemiliknya bernama Wiliam.
“Kami banyak terima laporan, obat-obat terlarang itu masih dijual bebas. Dan, banyak disalahgunakan anak-anak remaja. Kami pun lakukan razia ke semua toko obat di Siantan, ” papar Kapolsek Siantan. (Tigor/wae)