Prioritas.co.id.Muba – Buronan kasus pencurian dengan pemberatan yang sekitar satu tahun setengah lari dari kejaran polisi dan masuk dalam daftar Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil dibekuk Polsek Sanga Desa, Rabu (20/2/2019). Buronan yang bernama Selaso (35) tersebut berhasil ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat saat pelaku kembali kerumahnya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Beni Okimu, SH, Kamis (21/2/2019) mengatakan , pelaku ditangkap sekitar pukul 02.30 dinihari dirumahnya. Tersangka selama ini menghindar dari kejaran polisi dengan berpindah-pindah tempat. Merasa aman dengan waktu pelarian yang cukup lama, akhirnya tersangka kembali kerumahnya.
“Petugas yang mendapatkan informasi keberadaan tersangka langsung menangkapnya,” kata Beni.
Beni menambahkan, tersangka Selaso merupakan Warga Dusun II, Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa, Muba. Tersangka berhasil lolos setelah melakukan pencurian bersama ketiga rekannya yang salah satunya, yakni, Hengky, saat ini sedang menjalani hukuman, sementara tersangka lain berinisial G dan N masih buron.
“Tersangka menghilang dan tinggal di pondok dalam hutan yang tidak dihuni lagi,” imbuh Beni.
Tersangka mengaku, selama satu tahun setengah buron dengan berpindah pindah tempat. Dan terkadang berapa minggu sekali saat ditengah malam disaat sepi ia balek kerumah dengan mengendap- ngendap.
Sebelumnya, bersama komplotannya yang berjumlah empat orang beraksi menggunakan 2(dua) unit sepeda motor. Mereka membuntuti korban Suhendro (27), yang diketahui merupakan Warga Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi yang saat itu menggunakan sepeda motor merk Honda.
Sesuai rencana mereka, salah satu motor pelaku yang berboncengan menyalip korban dan mendorong hingga korban terjatuh. Setelah itu, mereka dengan leluasa merampas sepeda motor korban dan membawanya lari.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sanga Desa. Petugas yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil menangkap satu tersangka bernama Hengky, sedangkan yang lain melarikan diri.
Terkait kasus ini, barang bukti yang telah diamankan berupa 1(satu) unit sepeda motor Revo merah, 1 (satu) unit Yamaha Vega hitam tanpa plat dan 1 (lembar) STNK asli motor korban.
“Tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Sanga Desa guna proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolsek.(dani)