Jual Gas Subsidi Diatas HET, Pangkalan Gas di Telukjambe Minta Ditinjau Hiswanamigas

0
199
Pangkalan gas Sri Suparti.

Prioritas.co.id, Karawang– Program pemerintah pusat terkait gas 3kg bersubsidi, yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No.104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian Gas Tabung 3 Kilogram.

Bukan rahasia lagi maraknya pangkalan resmi, khususnya di Karawang menjual gas bersubsidi 3kg diatas harga eceran yang telah ditetapkan pemerintah (HET Rp 16.000) terus berlangsung, tanpa ada tindakan tegas dari petugas yang berwenang dan Hiswanamigas, seperti yang terjadi di Desa Teluk jambe Timur, Perumahan Bintang Alam, Kecamatan Teluk jambe Timur, Kabupaten Karawang.

Sri Suparti, salah satu pemilik pangkalan gas bersubsidi beralamat di Perumahan Bintang Alam Blok K3, saat di konfirmasi media sidaknews pada (02/2018), melalui seluler mengatakan, bahwa pangkalannya menjual gas bersubsidi 3Kg dengan harga Rp 18.000 sampai dengan Rp 19.000, berlaku untuk semua, baik ke pengecer ataupun pedagang, lebih lanjut dia menjelaskan pejualanya didominasi pengecer.

Kata Sri,”Pangakalan saya setiap hari menerima kiriman gas 3kg sebanyak 125 tabung, kurang lebih 25 tabung di beli pedagang dengan harga jual Rp 18.000. sampai dengan Rp19.000 pertabung, selebihnya 100 tabung di jual ke pengecer dengan harga Rp19.000, pertabung,” paparnya.

Salah seorang tokoh masyarakat perum Bintang Alam, yang tidak mau disebut namanya kepada Wartawan mengatakan, “Selama ini warga hanya bisa membeli gas subsidi 3 kg di warung atau dipengecer dengan harga Rp 24.000, pertabung, saya meminta aparat penegak hukum serta Hiswana migas, agar bertindak tegas karena kalau dibiarkan itu sangat merugikan masyarakat dan menyalahi aturan pemerintah, selain mahal sering sulit didapat, bila tidak ditindak, kami akan melaporkan kepada Pertamina,” ujar sumber yang tidak mau di sebut namanya.

Asep Agustian. SH. MH, atau yang akrab disapa Asep Kuncir, salahsatu praktisi hukum ternama di Karawang, bekomentar, “Aturan pemerintah tentang subsidi gas 3Kg, itu peruntukanya khusus bagi masyarakat yang tidak mampu, dan masih adanya pangkalan gas, yang menjual gas subsidi melebihi HET, itu karena kurangnya pengawasan dan tidak adanya kepedulian terhadap masyarakat yang tidak mampu,” pungkasnya. (Sumber: sidaknews.com)