Labuhanbatu, sidaknews.com – Ikan Terubuk atau lebih dikenal dengan Tenualosa ilisha, ikan ini selain langkah hanya hidup bisa hidup di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Untuk menjaga habitat ikan Terubuk dan kepunahan. Pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu melalui dinas Kelautan dan Perikanan Labuhanbatu mengadakan Sosialisasi sesuai dengan sesuai dengan larangan yang diberlakukan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 43/KEPMEN-KP/2016 tanggal 2 Agustus 2016 tentang penetapan status perlindungan terbatas ikan terubuk.
Hal ini disampaikan oleh Kadis Kelautan dan Perikanan Labuhanbatu Ir. Jumingan Saat mensosialisasikan Keputusan Mentri (Kepmen) Guna untuk menjaga habitat ikan terubuk (Tenualosa ilisha) di Sungai Berumun, berlakukan larangan bagi nelayan untuk melakukan penangkapan diwaktu dan hari tertentu.
“Dalam Kepmen itu menyebutkan ikan terubuk jenis ikan yang dilindungi dengan status perlindungan terbatas,”ucap Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Labuhanbatu Ir. Jumingan, Selasa (27/3/2018).
Dijelaskan, pihaknya telah mensosialisasikan kepmen tersebut kepada nelayan yang tinggal desa Sei Rakyat hingga Desa Sei Berombang agar tidak melakukan penangkapan ikan terubuk pada saat air pasang mati (antara 5-7 hari) antara bulan terang ke bulan gelap dan antara bulan gelap ke bulan terang pada puncak bulan Januari sampai April.
“Setiap bulan tersebut nelayan kita larang menangkap ikan terubuk. Sebab, di bulan itu, ikan terubuk sedang peroses bertelur. Jadi, jika saat ikan sedang proses bertelur ditangkap , maka akan menghambat perkembangbiakan ikan,”jelas Jumingan.
Setelah diberlakukannya larang kepada nelayan, sambung Jumingan, hasil tangkapan selama tahun 2017 terjadi peningkatan.
“setelah kita sosialisasi, nelayan menerima hal itu. Dan Alhamdulillah, terjadi peningkatan hasil tangkapan oleh nelayan,” terangnya.
Walaupun Demikian, Jumingan berencana tetap melakukan pengawasan terhadap nelayan agar mematuhi peraturan yang telah ditentukan.
“Kita tetap lakukan patroli. Jika ada kedapatan, maka nelayan tersebut akan kita tangkap dan kita beri pembinaan dan teguran. Sebab, peraturan itu kita buat agar hasil tangkapan nelayan meningkat dan kelestarian ikan terubuk yang menjadi ikan khas warga Labuhanbatu dapat terjaga kelestariannya,”tandasnya. (Sumber : sidaknews.com)