Enam Paket Sabu Diamankan Polisi dari Residivis Pengedar Sabu

0
114

Prioritas.co.id, Aceh Lhoksukon – Lagi-lagi terciduk, seorang seorang pengedar sabu juga diketahui sebagai Residivis pengedar narkoba berinisial (Z) 47 tahun, Polres Aceh Utara berhasil menciduknya di Gampong Blang Awe Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, jum’at (16/2).

 

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba AKP Ildani, SH kepada media ini sabtu malam mengatakan tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

“Tersangka ini sudah dua kali keluar masuk penjara, kali ini ia ditangkap anggota yang menyamar sebagai pembeli. Disaku celana tersangka ditemukan 3 paket sabu dan 3 paket lainnya ditemukan dirumahnya” ujar ildani.

Selain 6 paket sabu dengan berat total 1,40 gram, AKP Ildani menambahkan barang bukti lainnya milik tersangka yang ikut disita ada satu unit handphone, satu timbangan digital dan puluhan plastik klip.

“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara.” Pungkasnya. (Red/Mah)