Edarkan Sabu, Pria ini Dilumpuhkan Polisi

0
227

AR alias Bedo (30) DPO Pengedar Sabu di Aceh Utara saat diamankan Polisi.

Priritas.co.id, Aceh Utara – AR alias Bedo (30) seorang pengedar sabu dan juga sebagai DPO berhasil dilumpuhkan oleh Tim Sat Narkoba Polres Aceh Utara, Propinsi Aceh pada Sabtu (26/05/2018) sekitar pukul 06.20 wib di gampong Tanjong Manuang Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara, AKBP. Ian Rizkian Milyardin,S.IK melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Ildani SH mengatakan AR alias Bedo (30) berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri, membuang barang bukti saat dilakukan penggerebekan dirumahnya, sehingg diberikan tindakan tegas dan terukur.

“Polisi melepaskan tembakan dan mengenai kaki kiri. Diketahui Bedo merupakan orang yang juga terkait dengan tindak pidana narkotika sebelumnya dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 11 Februari 2018,”ungkap Ildani

Sebelumnya, personel Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka.

“Dari hasil penggeledahan Bedo, polisi menyita sedikitnya satu paket sabu beratnya mencapai 0,40 gram/bruro. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa keruang Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. (sidaknews.com)