Prioritas.co.id, Palas – Ayah bejat ini diduga tega memperkosa putri kandung sendiri sebut saja Melati (9) yang bukan nama sebenarnya, pasalnya, ketika Ibu korban melihat anak gadisnya tidur bersamaan dengan PD (28) Bapak kandungnya.
Kejadian ini dilakoni pelaku di rumah sendiri, pada hari sabtu (26/5/2018) sekira pukul 03:30 Wib.
Kapolres Tapsel Akbp. M Iqbal sik melalui kapolsek barumun tengah Akp faisal kepada wartawan membenarkan penangkapan PD (28) akibat dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi pada hari sabtu (26/5/2018) sekira pukul 03:30 Wib di kediaman mereka.
Menurut kapolsek Pengakuan RS (31) Ibu Korban di hadapan penyidik Pada Hari Sabtu (26/5/2018) di rumah saya di Desa Padang Garugur Jae, kelurahan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas sekitar jam 03.30 Dini hari saya terbangun karena melihat suami aaya PD berada dalam Kamar Putri saya Bunga (9), saya heran dan curiga melihat hal yang tidak biasa,suami saya membakar obat nyamuk pada waktu dini hari, saya langsung membuka kamar putri saya dan waktu itu juga saya lihat putri saya tidur disamping ayahnya.
” celana dalam putri saya turun sampai ke lutut dan saya langsung menanyakan ke Putri Saya, “kenapa celananya bisa turun. Namun Putri saya menjawab Tidak apa-apa, saya makin curiga karena putri saya menjawab seperti ketakutan dan saya bertanya lagi kepada Putri saya “Kenapa celananya turun dan disaat itu dijawab suami saya yang masih di dalam kamar Putri saya, baru buang air kecil dia Dan Suami saya menyuruh anak saya untuk memakai celananya.
Karena putri saya terdiam maka saya yang mendekati putri Saya untuk memakaikan celana dalamnya kembali dan disaat saya mengangkat celana dalam anak saya, saya melihat bercak darah di celana dalam anak saya dan di selangkangan nya waktu itu.
Saya sudah yakin putri saya sudah diperkosa ayahnya dan saya membawa putri saya ke kamar mandi untuk membersihkan bersih darah di paha bahagian dalamnya, kemudian saya menyuruh putri saya tidur. saya berusaha menenangkan diri dengan pura-pura tidur disamping suami saya karena saya sudah yakin anak saya di perkosa ayahnya.
Kemudian sekitar jam 06.00 Wib pagi disaat suami saya tertidur diam diam saya meninggalkan rumah membawa putri saya menuju rumah adik saya Ml dan mencerita kejadian itu semua dengan bantuan adik saya, saya berangkat untuk mengecek keadaan anak saya ke bidan desa dan atas saran bidan Desa agar segera melapor Ke Polisi.
Kemudian saya laporkan ke kepala desa dan kami langsung menuju kantor Polisi Polsek Barteng yang di teruskan ke Rumah Sakit Umum Gunung Tua guna visum dan lainya. “papar kapolsek menirukan kronologi pengakuan ibu korban
Masih menurut kapolsek, Berdasarkan laporan Polisi : LP/32/V/2017/SU/TAPSEL/-TPS BARTENG, tgl 26-05-2018 tersangka MELANGGAR PASAL : Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2014 TTG PERUBAHAN ATAS UU NO 23 THN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.
Usai memeriksa saksi-saksi, jajaran Polsek Barteng bergerak mengamankan PD ayah kandung korban yang sedang berada di kediamanya, di Desa Padang Garugur, Kecamatan Barumun Tengah,Kabupaten Palas bersama tersangka juga turut diamankan barang bukti berupa Satu potong celana dalam warna hijau milik korban yang berlumuran darah, Satu potong celana tidur warna cream milik korban berlumuran darah, Satu Potong baju tidur milik korban warna putih garis garis Hitam.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di boyong ke Polsek Barteng guna proses lebih lanjut.” tutup kapolsek.
“Sementara Kasat Reskrim polres tapsel Akp Ismawansah ketika di hubungi awak media ini membenarkan kasus tersebut “sementara tersangka masih diamankan di mapolsek barteng dan nanti akan di kordinasikan ke unit PPA.”Tutup Ismawansah. (Sidaknews.com)