Edarkan Sabu, Dua Pria Diciduk Sat Resnarkoba Polres Tapsel

0
337
Kedua tersangka bersama barang bukti saat di periksa di ruang pemeriksaan satresnarkoba polres tapsel.

Prioritas.co.id, Tapsel – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapsel semakin mengganas dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum nya. Ajakan perang terhadap narkoba bukan hanya isapan jempol belaka, terbukti semakin hari semakin unjuk gigi terhadap pelaku penyalah gunaan narkotika.

Jajaran Satresnarkoba polres tapsel pada hari Senin (6/8/2018) sekira pukul 14.00 Wib, kembali melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pangurabaan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, tepat nya didalam gudang panglong milik warga setempat.

Kapolres Tapsel Akbp M Iqbal Sik melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel Akp Zulfikar kepada awak media ini, ketika dihubungi melalui pesan watsapp nya membenarkan penangkapan Waldiansyah Harahap (23) warga kelurahan Bagas Godang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan dan Rudi Gultom (46) Warga Desa Sigoring-goring, Kecamatan SD. Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.Bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti berupa:

-1 buah dompet yang didalamnya berisikan.
-1 bungkus plastik klip besar yang berisi 8 bungkus plastik klip yang diduga berisikan sabu seberat 6,12 Gram.
-1 bungkus plastik klip besar yang berisi 25 bungkus plastik klip yang diduga berisikan sabu seberat 4,72 Gram.
-1 bungkus plastik klip besar yang berisi 21 plastik klip kosong.
-1 unit handphone merk samsung type J7 warna putih, Uang tunai sebesar Rp600.000, terang kasat

Menurut kasat penangkapan ini berhasil atas info dari masyarakat yang kita terima sekira pukul 12.00 Wib,bahwa di tempat tersebut akan ada transaksi jual beli narkoba jenis shabu,setelah mendapatkan info terpercaya dari masyarakat, kemudian personil berangkat menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya ditempat yang dimaksud personil melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk didalam sebuah gudang panglong, kemudian personil mendekati kedua laki-laki tersebut dan menyuruh untuk mengeluarkan isi dari sakunya, dimana kedua nya mengaku bernama Waldiansyah Harahap dan Rudi Gultom

Kemudian setelah di intrograsi petugas tersangka Waldiansyah Harahap mengakui dan mengambil 1 buah dompet di atas meja yang jaraknya kira-kira 5 meter dari tersangka duduk. Lalu petugas menyuruh tersangka Waldiansyah Harahap untuk membuka isi dompet milik nya dan saat itulah ditemukan didalam dompet bungkusan yang diduga berupa 1 bungkus plastik klip besar yang berisi 8 bungkus plastik klip yang diduga berisikan sabu, 1 bungkus plastik klip besar yang berisi 25 bungkus plastik klip yang diduga berisikan sabu dan 1 bungkus plastik klip besar yang berisi 21 plastik klip kosong.

Dan menurut keterangan tersangka Waldiansyah Harahap, diri nya memperoleh shabu dari Husnul Aamri Pakpahan, (DPO) sebanyak 10 Gram dengan harga Rp11.000.000, dimana pembayaran nya setelah habis barang terjual ditransfer melalui rekening. Tersangka Waldiansyah Harahap mengaku membeli sabu untuk di jual kembali secara eceran,”papar kasat.

Sementara dari keterangan tersangka Rudi Gultom diri nya membeli sabu dari tersangka Waldiansyah Harahap dengan harga Rp600.000, namun yang baru diberikan oleh tersangka Waldiansyah Harahap baru seharga Rp100.000 dan sudah habis dipergunakan didalam gudang tersebut, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut, tutup kasat. (Sn)