Dua Pria Miliki Sabu, Barbut Seberat 4,53 Gram Diamankan Polisi

0
82
Dua pelaku atas kepemilikan Sabu saat diamankan Polisi.

Prioritas.co.id, Aceh Utara – Di lokasi berbeda, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap pembeli dan penjual narkotika jenis sabu, Selasa (24/4/2018). Dari kedua pelaku polisi turut mengamankan 11 paket sabu dengan berat total 4,53 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP Ildani SH dalam siaran persnya kepada media ini Rabu mala menerangkan, Dalam perkara kali ini, pihaknya lebih dulu meringkus seorang pemuda di Gampong Lang Nibong Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara pada pukul 20.00 Wib.

“Pelaku pertama berinisial DS, 22 tahun warga setempat. Ditangannya kita temukan satu paket sabu seberat 0,30 gram.” ujar AKP Ildani, SH.

Dari pemeriksan awal, Ildani mengatakan pelaku DS mengaku membeli sabu dari seseorang di Gampong Lampoh U Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara sehingga kemudian pihaknya melakukan pengembangan kasus ke lokasi yang dikatakan DS.

“Hasil pengembangan, kita meringkus satu lagi tersangka berinisial MAS, 31 tahun, darinya ditemukan lagi 10 paket sabu siap edar seberat 4,23 gram. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut” kata AKP Ildani. (sidaknews.com)