Prioritas.co.id, Medan – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sumatra Utara bekerja sama badan PPATK melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di komplek perumahan Dena Residence Asri jalan Abdul Sani Mutholib pasar II Barat kelurahan Terjun kecamatan Medan Marelan Sumatra Utara. Kamis (26/04/18) pukul 17:00 wib.
Deputi Pemberantasan BNN Irjend Pol. Drs Arman Depari dalam Press Release nya kepada puluhan wartawan yang meliput menyampaikan bahwa Sumatra Utara ini masih belum ada perubahan bahkan dari data statistik yang di terima sebagai hasil survey terakhir tahun 2017, maka daerah Sumtra Utara menempati urutan ke 2 secara nasional daerah yang terawan pengguna dan penyeludupan narkoba.
Dikatakanya ,Pada press confrence hari ini, Arman menjelaskan terkait kejahatan narkotika dari dua sisi yaitu tindak pidana narkoba dalam hal ini menemukan barang bukti narkoba dan dalam kasus ini namun dalam press confrence ini yang menjadi titik berat perhatian kita adalah tindak pidana pencucian uang atau money loundry yang di laukan sindikasi yang beroperasi cukup lama di provinsi Sumatra Utara.
Lanjutnya, bahwa kerawanan yang sudah di indentifikasi khususnya jalur- jalur penyeludupan peredaran narkoba dari luar negri yaitu dari Malaysia ke Indonesia salah satu adalah pantai biru Sumatra melaui daerah perairan Aceh sampai Lampung, kepulauan Riau dan Kalimantan Barat dan Utara.
Daerah pantai dan laut ini menjadi titik perhatian namun ini juga belum tertanggulangi secara keseluruhan dan di samping itu perbatasan lintas laut, darat dan udara di air port juga menjadi titik rawan. Namun ternyata dari dua dan tiga titik ini juga tidak cukup pengawasan kesana, karena pengawasan di tempat lain butuh perhatian serius yaitu dari lembaga permasyarakatan.Namun ternyata para tersangka yang sudah di vonis masih juga mampu mengendalikan jaringan sindikat narkoba di luar dari lembaga permasyarakatan dan juga dari kasus yang di tangani ini mereka masih berani mengedarkan naroba di lapas dengan tujuan pasar para adalah narapidana itu sendiri.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Penyelidikan sindikat besar ini dimulai dari penangkapan pengedar narkoba jalanan bernama Sardian alias Dian Narko di daerah Tebing Tinggi kemudian megembangkan kasusnya ternyata berkaitan dan menangkap Yopi Yolanda yang berperan mengantar barang dari jaringan di atasnya bernama Memeng cs dan berlanjut ke tersangka lainya hingga berjumlah 7 orang termasuk Aidil Putra Marpaung alias Memeng yang merupakan Napi dari Lapas Narkotika kelas II Pematang Siantar,”ujarnya.
Delapan tersangka ini lalu di lakukan pendalaman dan pengembangan dengan melakukan pembukaan data HP, transaksi rekening Bank, catatan transaksi narkotika serta petunjuk lainya di temukan sindikat yang terorganisir dengan adanya peran pengelola keuangan atau bendahara yang bernama Dedek Rosdiana alias Dedek yang merupakan kakak kandung tersangka Aidil Putra Marpaung alias Memeng untuk tingkat kabupaten atau kota Tebing Tinggi dan Nona Misa Fitri bersama suaminya Yudi Ardi Marta selaku pengelola keuangan atau bandar peredaran gelap tingkat Provinsi.
Hasil koordinasi antara BNN RI, kemenkum Ham RI dan Polri, penyidik berhasil menjemput tersangka Susianto alias Boyek dari dalam kamarnya di blok C nomor 22 Lapas Tanjung Gusta Medan. Dari dalam kamar penyidik berhasil menemukan barang bukti narkotika seberat 25 gram shabu shabu, 3 butir pil ekstasi, timbangan digital, berangkas, bilyet Giro, beberapa HP yang di gunakan untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
Dari penangkapan di sita barang bukti 1set buku tabungan BRI atas nama Rosdiana alias Dedek ,1 set catata mutasi rekening tabungan atas nama Rosdiana alias Dedek, 2 buku tabungan atas nama Nona Misa Fitri dan atm, 2 buku tabungan BRI, BCA da BNI atas nama Yudi Ardi Marta, 1 unit HP Samsung Lipat, uang tunai sebesar Rp5.650.936.129,- , 3 rumah permanen seharga 1,5 milyar, 1unit Mobil Calya warna hitam BK 1786 FN, 1mobil Toyota Starlet warna hijau les putih, 1 koli sepatu bermacam ukuran seharga 15 juta, 1 koli goni besar pakaian bermacam ukuran seharga Rp17 juta,”terangnya.
Para tersangaka dengan modus operandi menyuruh, menempatkan, memindahkan uang hasil kejahatan TP Narkotika (TPPU) akan dijerat pasal 137 huruf (a) dan (b) UU RI No: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yo pasal 3,4 dan 5 UU RI no 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Dengan acaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Red/Handoko)