prioritas.co.id.Sumut – Tim Opsnal Sat Reskrim Taput berhasil membekuk kedua pelaku tindak pidana Penipuan/hipnotis terhadap Mulia Jasa Panjaitan seorang pensiunan PNS di Tarutung.
Mulia Jasa Panjaitan seorang pensiunan PNS dirampok dengan modus hipnotis oleh dua pelaku usai mengambil dana pensiunya dari Kantor Pos, Rabu (6/2/2019) sekira pukul 10.30 Wib.
Kapolres Taput AKBP Horas Marisi Silaen melalui Kasubbag Humas Aiptu Sutomo Simaremare mengatakan, kejadian tersebut saat usai korban mengambil gaji pensiunnya di Kantor Pos Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
“Kejadiannya usai korban ambil uang dari Kantor Pos,” kata Sutomo kepada wartawan saat merilis kasus tersebut, Rabu (6/2).
Dikatakan Sutomo, usai dari Kantor Pos, korban diikuti kedua pelaku. Kemudian mengajak korban berbicara dan mengajaknya naik ke atas mobil.
Tanpa disadarinya, uang yang diambilnya sudah berada di tangan pelaku. Korban baru sadar setelah ia diturunkan pelaku dari dalam mobil.
“Pelapor saat berbicara dengan kedua pelaku tidak menyadari bahwa uang gajinya sebesar Rp 3 juta sudah berada pada pelaku. Setelah diturunkan dari mobil, dirinya baru sadar bahwa uang pensiunan di saku kirinya telah lenyap,” ujar Sutomo.
Dikatakan Sutomo, setelah korban melapor ke Mapolres Taput, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil membekuk kedua tersangka sekira pukul 10.30 WIB di Jalan Tarutung Siborongborong Desa Sitabotabo.
“Beruntung pelapor cepat melapor ke Polres, sehingga kedua pelaku hipnotis berhasil ditangkap,” sebutnya.
Dijelaskan Sutomo, kedua tersangka berinisial DH (50) dan EB (56). Keduanya merupakan penduduk dari luar Tapanuli Utara. DH merupakan warga Parak Batung Labuhan Tarok Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang, Sumatera Barat.
Sedangkan EB merupakan warga Bonai Indah Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. “Memang benar kedua pelaku bukan warga Tapanuli Utara,” katanya.
Dalam kasus ini, lanjut Sutomo, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam Metalik dengan Nomor Polisi BA 1792 BF, 1 buah STNK mobil.
“Tiga buah HP milik tersangka, uang sebesar Rp 2.770.000, 1 buah pisau belati ukuran kurang lebih 10 cm milik tersangka, 1 buah jaket warna biru list hitam, 2 buah dompet warna hitam dan coklat, dan 1 buah jimat milik tersangka yang digunakan saat melakukan kejahatan,” sebut Sutomo. (SN)