Diduga Cabuli Anak Tiri, Pria Ini Dilaporkan

0
91
ESL (41) Pelaku yang melakukan cabul kepada Putri tirinya.

Prioritas.co.id, Sidimpuan – ESL, 41, warga Kelurahan Sidangkal, Kec. Sidimpuan Selatan, berprofesi sebagai supir, akibat ulahnya, Dia dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan atas dugaan pencabulan terhadap putri tirinya yang masih berusia 8 tahun.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah, Sabtu (28/4), kemarin membenarkan adanya laporan dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut.

Berdasarkan surat Laporan Polisi nomor LP/136/IV/2018/SU/PSP tertanggal 26 April 2018, dugaan cabul itu dilakukan terlapor ESL di kamar rumah mereka pada Sabtu (21/4) kemarin.

Ibu korban, NHH, mengetahui dugaan perbuatan cabul itu ketika baru pulang membeli minyak rambut di swalayan. Dia melihat putri kandungnya tidur terlentang di atas tempat tidur dan suaminya sedang berusaha membuka celana korban.

Dengan sigap NHH mengangkat dan menggendong putrinya ke luar kamar. Selanjutnya menanyakan apa saja yang telah diperbuat ESL selama mereka di kamar.

Korban menceritakan, ayah tirinya itu menggendongnya dari teras ke kamar. Kemudian menidurkannya di atas ranjang dan memegang-megang kemaluannya.

“NHH didampingi kakaknya IH membuat laporan Polisi lima hari setelah kejadian. Kita sedang menanganinya dan akan tuntaskan sesegera mungkin, ” ujar mantan Kasat Lantas Polres tapsel ini. (sidaknews.com)