Damai Kasus Dugaan Dokter Cabul, Proses Hukum Dihentikan

0
0
Dr Bahrul ilmi Yakub.

Palembang.prioritas.co.id – Kasus dokter cabul terhadap istri pasien teryata diam diam berakhir damai. Perdamaian terjadi antara oknum dokter RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ) MY dan mantan pasiennya TA terjadi (08/04).

Kuasa hukum.dr MY yang praktek di RS Bunda Medika Jakabaring Dr Bahrul Ilmi Yakup selaku terlapor mengatakan, keduanya telah bertemu dan sepakat mengadakan perdamaian.

“Mereka menganggap kejadian merupakan kesalahan pahaman sehingga keduanya tidak akan saling menuntut,” ujarnya.

Perdamaian di hadiri kuasa hukum pelapor TA Terkait proses di kepolisian itu baru sebatas bukti awal dan tidak mengikat, ungkap Bahrul.

Sabtu (09/04) pelapor TA membuat surat pencabutan surat kuasa terhadap seluruh tim kuasa hukum, termasuk mencabut laporan ke polisian dan meminta penyidikannya di hentikan oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.

Surat pencabutan laporan di serahkan senin (16/04) ke penyidik Subdit lV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel dengan alasan Restorative Justice (RJ) atau keadilan.

“Kasus ini delik aduan penyelesaiannya bisa dengan perdamaian atau Restorative Justice (RJ),” ujarnya.

Dugaan perbuatan cabul oleh dr MY terhadap korban TA pasienya terjadi di RS Medika Bunda Jakabaring Banyuasin Sumatera Selata saat korban menemani suaminya berobat.

Sedangkan kuasa hukum korban Redho Junaidi mengakun tidak mengetahui perdamaian tersebut jika pun terjadi proses hukum tidak boleh di hentikan karena sesuai aturan yang berlaku.

Pasal 23 UU tindak pidana kekerasan seksual disebutkan jika perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar proses peradilan kecuali pelakunya anak.

Menurut Redho perkara tindak asusila ini merusak moral apabila diselesaikan dengan perdamaian, tindak asusila haruslah dicegah dengan proses hukum terhadap pelaku jadi kesimpulannya sesuai perintah UU.

“Kami meminta kepada penyidik segera menetapkan tersangka karena alat bukti yang lebih dari cukup saksi korban, hasil visum, rekaman CCTV, pengakuan terduga pelaku membenarkan menyuntik korban bukan pasien,” bebernya. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here