BNN Gagalkan Penyelundupan 15 Kilogram Sabu Dan 70.905 Butir Ekstasi

0
92
Direktur Prekursor dan Psikotropika BNN, Brigjen Anjan Pramuka Putra Bersama Petugas lainnya Saat Ekspose Pengungkapan 15 Kilogram Sabu dan 70.905 butir pil ekstasi di Medan. Foto : Sabar

Prioritas.co.id, Medan – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Malaysia dan Polda Sumatera Utara, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi sindikat internasional di Medan, dengan mengamankan empat orang tersangka yang mana satu diantaranya tewas karena dilumpuhkan petugas karena melarikan diri saat akan ditangkap, pada Minggu (25/2) lalu.

Direktur Prekursor dan Psikotropika BNN, Brigjen Anjan Pramuka Putra mengatakan kasus ini terungkap berkat informasi dari Polisi Malaysia, yang menginformasikan bahwa akan ada narkotika yang masuk ke Medan lewat Jalur Aceh.

”Para tersangka diamankan di beberapa tempat yang berbeda. Amiruddin warga Aceh diamankan di salah satu Hotel di Jalan Gatot Subroto Medan. Dari tangannya berhasil disita barang bukti sabu 15 kilogram dan 70.905 butir pil ekstasi,” kata Anjan, saat konfrensi pers di RS Bhayangkara Medan, Selasa (27/2).

Petugas BNN Melakukan Pemeriksaan Terhadap Barang Bukti Sabu Dari Penggalan Upaya Penyelundupan Narkoba Di Medan, Foto : Sabar

Setelah diamankannya Amirrudin, terang Anjan, pihaknya yang melakukan pengembangan berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni Marpaung dan Zulkifli warga asal Aceh yang merupakan penerima barang di wilayah Pondok Kelapa, Medan, Sumatera Utara.

”Sedangkan kordinator lapangannya yakni tersangka Amrizal, terpaksa diambil tindakkan tegas terukur hingga tewas, karena berusaha melarikan diri saat penangkapan di wilayah Gebang, Langkat,” terang Anjan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Rs/sabar)