prioritas.co.id. Pringsewu – Program nasional (Prona) subsisidi sertifikasi tanah gratis dari pemerintah ternyata tidak sesuai harapan. Warga Pekon Tanjung Dalam Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu misalnya mengaku dipungut biaya hingga Lima Ratus Ribu lebih dari pihak Pokmas dalam pengurusan sertifikat di pekon tersebut.
Padahal, semua diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utama memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesakan terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis .
Lain halnya dialami sejumlah warga pekon tanjungdalam mengaku, label gratis untuk sertifikat tanah yang menurutnya tidak benar. Ia mengatakan demikian karena keluarganya diminta membayar Rp 500 ribu untuk mengurus sertifikat tanah dalam program kebanggaan Presiden Jokowi itu.
“Bapak saya ikut program ini kan karena katanya gratis, tapi pas tanya ke ketua panitia ternyata harus bayar sekitar Rp 500 ribu rupiah,” kata warga yang enggan disebut namanya, Rabu (15/2/2019).
Terpisah, Maryanto ketua Pokmas saat di temui di kediamanny, pembuatan PTSL menyatakan semua itu sudah melalui musyawarah.
” Ini ada buktinya brita acara, sambil memperlihatkan surat brita acara tersebut, dan uang sebesar 500 ribu itu bukan kami yang pegang ada pihak ketiga salah satunya Erwin, ” ucapnya.(Davit)